KPK Periksa Istri Bupati Lampung Tengah hingga Tukang Kebun dan Ketua RT

img
Gedung KPK. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Pada Rabu (14-1-2026), KPK memeriksa sejumlah pihak, mulai istri Bupati Lampung Tengah, hingga Ketua RT dan seorang tukang kebun sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah Indria Sudrajat, istri Ardito Wijaya, yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Lampung Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandarlampung.

“Benar, hari ini tim penyidik memanggil Indria Sudrajat selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Lampung Tengah, yang juga merupakan istri dari tersangka AW,” ujar Budi.

Selain Indria, KPK turut memeriksa sejumlah saksi. Yaitu, Umar dan Novi (staf Dinas Bina Marga Lamteng), Heri Saputra (Kabid di Dinas Bina Marga Lamteng), Yuni Shintowati (PNS Pemkab Lamteng), Sayuti (Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur), dan Kuspriyanto (tukang kebun). Para saksi diperiksa untuk mendalami aliran dana dan pengaturan proyek.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

KPK menduga Ardito menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar dari pengondisian sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi pinjaman bank saat kampanye Pilkada 2024. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos