Pemerintah Tak Persoalkan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Masih Beroperasi

img
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta --  Pemerintah tidak mempermasalahkan 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut karena terbukti merusak lingkungan lingkungan, namun masih tercatat melakukan aktivitas operasional. 

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa tindak lanjut pencabutan izin akan ditangani secara teknis oleh kementerian terkait.

Menurut Prasetyo, masih adanya perusahaan yang beroperasi pasca pencabutan izin tidak menjadi persoalan dalam jangka pendek karena membutuhkan proses penyesuaian.

“Dari proses pencabutan yang kemarin, tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait. Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22-1-2026).

Ia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi akibat pencabutan izin, khususnya terhadap para pekerja. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan penegakan hukum justru menimbulkan gangguan ekonomi dan hilangnya lapangan kerja.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, proses penegakan hukum ini juga diminta untuk memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya, yang berakibat pada terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Prasetyo.

Prasetyo memastikan, pemerintah saat ini tengah menggodok langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengalihan pengelolaan perusahaan-perusahaan yang melanggar, agar aktivitas ekonomi yang dinilai masih layak dapat terus berjalan.

“Sebelum keputusan diambil oleh Bapak Presiden, sudah ada tim yang dipimpin Danantara untuk mengevaluasi dan mempersiapkan langkah-langkah agar proses ekonomi di perusahaan tersebut, jika memang harus diteruskan atau dialihkan, tidak berhenti,” ujarnya.

Keputusan pencabutan izin tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama kementerian, lembaga terkait, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat itu, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar tata kelola lingkungan dan perizinan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan energi.

Sebaran perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut berada di Aceh sebanyak tiga unit, Sumatra Barat enam unit, dan Sumatra Utara 13 unit. Adapun enam badan usaha non-kehutanan tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pemerintah menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan kawasan hutan, sekaligus memastikan proses transisi berjalan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos