MOMENTUM, Sumberjaya — Penantian selama 74 tahun masyarakat Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, untuk mendapatkan kepastian status lahan akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah resmi melepaskan sebagian kawasan hutan seluas 22,51 hektare yang selama ini dihuni warga.
Kepastian itu ditandai dengan penyerahan salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus kepada masyarakat Pekon Sukapura. Prosesi berlangsung di GSG PLTA Waybesai, Kecamatan Sumberjaya, Senin (26-1-2026). Peristiwa ini disambut isak tangis haru warga.
Penyerahan keputusan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mad Hasnurin, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, jajaran asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta ratusan warga Pekon Sukapura.
Kepastian legalitas lahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Waytenong Kenali Register 44B dan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B.
Pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Pekon Sukapura dengan luas 22,51 hektare.
Bupati Parosil Mabsus mengatakan, Pekon Sukapura memiliki sejarah panjang dan penuh dinamika. Sebelum berstatus sebagai pekon, wilayah tersebut telah dihuni sekitar 250 kepala keluarga atau sekitar 850 jiwa yang merupakan mantan pejuang bersenjata.
Pada 1951–1952, warga Sukapura ditransmigrasikan dari Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Penempatan transmigrasi tersebut bahkan diresmikan langsung oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.
“Pada awalnya wilayah ini bukan kawasan hutan, melainkan tanah perladangan marga Waytenong. Namun, pada 1991 terjadi penetapan tata guna hutan yang memasukkan wilayah transmigrasi ke dalam kawasan hutan lindung,” ujar Parosil.
Berdasarkan pendataan Dinas Kehutanan pada 1980, dari total luas pekon sekitar 1.350 hektare, hanya sekitar 400 hektare yang berada di luar kawasan hutan negara. Kondisi tersebut diperkuat dengan perubahan keputusan menteri pada 2004 yang menetapkan sebagian besar wilayah Pekon Sukapura masuk kawasan Hutan Lindung Register 45 Bukit Rigis.
Menurut Parosil, persoalan status lahan tersebut telah menjadi beban sosial, ekonomi, dan psikologis bagi masyarakat selama puluhan tahun. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah, mulai dari surat-menyurat dengan kementerian, audiensi ke DPR RI, hingga tahapan administratif dan teknis lainnya.
“Pasca terbitnya SK, dilakukan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, hingga tim tata batas merekomendasikan penerbitan SK Nomor 241 Tahun 2025,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sukapura yang tetap bersabar dan konsisten memperjuangkan penyelesaian masalah lahan secara tertib dan sesuai aturan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Sukapura, Erica Dirgahayu, tak kuasa menahan tangis haru. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perjuangan panjang tersebut.
“Sudah 74 tahun kami menunggu kejelasan status lahan ini. Kami berharap pemerintah terus mengawal hingga proses sertifikasi selesai,” ujarnya. (**)
Editor: Harian Momentum
