MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses informasi yang semakin luas, praktik penipuan bermodus penggandaan uang ternyata masih memakan korban.
Bermodal tipu daya sebagai dukun yang mampu menarik "uang lelulur", Nasirun (57) berhasil memperdaya sejumlah warga di Kabupaten Lampung Tengah dan meraup ratusan juta rupiah.
Nasirun kini harus duduk di kursi pesakitan setelah kedoknya terbongkar. Perkara tersebut saat ini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Gunungsugih.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan modus penggandaan uang yang dijalankan terdakwa sama sekali tidak memiliki dasar logika, namun dikemas dengan rangkaian ritual yang meyakinkan korban.
“Modus yang digunakan terdakwa adalah menampilkan sebuah kotak kayu yang seolah-olah berisi uang miliaran rupiah. Faktanya, kotak tersebut berisi beras dan hanya ditutupi beberapa lembar uang di bagian atas,” ujar Alfa Dera, Selasa (27-1-2026).
Meski tidak masuk akal, klaim tersebut dipercaya korban. Setelah korban diyakinkan, terdakwa kemudian meminta sejumlah uang mahar dengan alasan sebagai syarat ritual pencairan uang di dalam kotak tersebut.
Korban diminta mengirim uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari ritual di pinggir Laut Jawa, pembersihan diri, hingga pembelian perlengkapan ritual. Permintaan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban kehabisan uang.
“Total terdapat tiga korban. Kerugian terbesar dialami korban atas nama Agus dengan nilai mencapai Rp231.976.000. Dua korban lainnya masing-masing mengalami kerugian Rp36,5 juta dan Rp26,6 juta,” jelas Alfa.
Dalam proses penyidikan, terdakwa mengakui seluruh rangkaian ritual tersebut hanyalah kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Terdakwa juga mengaku tidak memiliki kemampuan supranatural sebagaimana yang diklaim kepada korban.
Saat ini, Nasirun dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Jaksa Penuntut Umum telah ditunjuk untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan dengan dalih supranatural masih terjadi, meskipun masyarakat hidup di era digital dengan akses informasi yang semakin terbuka. (**)
Editor: Muhammad Furqon
