MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria berinisial IBT (38) nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (28/1/2026) malam. Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi yang melintas saat patroli.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan. Korban, M Arif Fauzi (29), baru saja tiba di kontrakannya bersama seorang teman dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 6942 RM di depan rumah dengan kondisi stang terkunci.
Sekitar 10 menit kemudian, korban mendengar suara mencurigakan seperti sepeda motor hendak dinyalakan. Awalnya korban tidak menyadari bahwa suara tersebut berasal dari motornya. Tak lama berselang, seorang warga datang memberi tahu bahwa ada orang tak dikenal membawa sepeda motor ke arah Pasar Gadingrejo.
Menyadari motornya dicuri, korban bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran sambil meneriaki maling. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan saat sedang mendorong sepeda motor karena mesin tidak berhasil dihidupkan. Warga kemudian mengamankan pelaku dan mengikat kedua tangannya ke belakang.
Aksi penangkapan tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku tampak tergeletak di tanah mengenakan helm kuning, jaket hijau, dan celana jeans biru, dikerumuni warga yang emosi.
Beruntung, petugas kepolisian yang tengah berpatroli melintas di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku dari amukan massa.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan pelaku berinisial IBT (38), sesuai KTP berdomisili di Kota Bandarlampung. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terakhir diketahui mengontrak di Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat telah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus pencurian dan penadahan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, satu buah kunci letter T beserta dua anak kunci pipih, syal penutup wajah, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (**)
Editor: Muhammad Furqon
