MOMENTUM -- Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut.
Capaian tersebut layak diapresiasi. Mengelola keuangan daerah bukan pekerjaan sederhana. Di dalamnya ada ribuan transaksi, pengelolaan aset yang tersebar, sumber-sumber pendapatan daerah, dan belanja puluhan perangkat daerah yang harus dicatat, dikonsolidasikan, lalu dipertanggungjawabkan sesuai standar.
Dua belas kali WTP menunjukkan bahwa tertib pelaporan Pemerintah Provinsi Lampung bukan lagi capaian sesaat. Ia telah bertahan melintasi tahun anggaran dan pergantian kepemimpinan. Setelah capaian itu, ukuran keberhasilan harus naik. Apakah kualitas laporan itu telah berubah menjadi kualitas keputusan fiskal?
Perubahan ukuran ini penting. WTP memberi pemerintah satu modal penting, yaitu angka yang cukup dapat dipercaya publik. Dari angka itulah kondisi kas, kewajiban, dan risiko anggaran semestinya dibaca dengan lebih utuh.
WTP Bukan Akhir Pemeriksaan
Masih ada anggapan bahwa pemerintah yang memperoleh opini WTP seharusnya tidak lagi memiliki temuan. Pandangan seperti itu tidak sepenuhnya tepat.
Opini BPK bukan pernyataan bahwa seluruh kebijakan telah sempurna, setiap program telah efektif, atau tidak ada persoalan dalam pelaksanaan anggaran. Opini WTP diberikan karena laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Opini WTP dan temuan sebenarnya menjawab pertanyaan yang berbeda. Yang satu berbicara tentang kewajaran laporan, sedangkan yang lain menunjukkan bagian pengelolaan yang masih harus dibenahi.
Temuan itulah yang membuat audit tetap berguna setelah opini diumumkan. Audit bukan hanya memberi pendapat atas laporan keuangan, tetapi juga menunjukkan bagian mana yang perlu diperbaiki agar persoalan serupa tidak berulang pada tahun berikutnya.
Salah satu catatan temuan yang menjadi perhatian publik ialah utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar serta utang dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar.
Angka ini tentu perlu dicermati secara proporsional. Pembayaran DBH bergantung pada berapa penerimaan pajak yang benar-benar masuk, kapan kas tersedia, dan kewajiban apa saja yang harus dibayar pada saat yang sama.
Ketika realisasi pendapatan meleset, pemerintah harus mengatur ulang urutan pembayaran. Belanja pelayanan tidak boleh berhenti, utang belanja harus diselesaikan, sementara hak kabupaten/kota juga harus dipenuhi.
Di sinilah persoalan DBH menjadi penting. Bagi kabupaten/kota, DBH bukan penerimaan pelengkap. Dana itu telah masuk dalam perhitungan kas untuk membiayai program yang telah direncanakan. Ketidakpastian waktu penyaluran dapat memaksa daerah menata ulang ritme belanja, menunda kegiatan, atau menyesuaikan prioritas.
Karena itu, penyelesaian utang DBH tidak cukup hanya dilihat sebagai kewajiban pembayaran. Ia juga menjadi ujian bagi ketepatan perencanaan pendapatan, kualitas manajemen kas, dan komunikasi fiskal antara provinsi dengan kabupaten/kota.
Langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan kewajiban tersebut hingga akhir 2026 patut didukung. Komitmen itu akan lebih kuat apabila disertai jadwal yang terukur, komunikasi berkala, dan proyeksi kas yang realistis.
Kepastian waktu sering kali sama pentingnya dengan kepastian jumlah. Bagi pemerintah daerah, informasi yang datang lebih awal akan memberi ruang untuk menyesuaikan belanja tanpa harus mengganggu pelayanan.
Ketika Temuan Masuk ke APBD
Setelah dua belas kali WTP, tantangan Pemprov Lampung bukan lagi hanya menjaga kualitas laporan. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa setiap catatan audit harus benar-benar mengubah cara anggaran direncanakan dan dijalankan.
Perbaikannya perlu dimulai sejak target pendapatan diestimasi. Target yang terlalu optimistis memang memberi ruang belanja lebih besar di atas kertas. Namun, ketika penerimaan meleset, ruang itu berubah menjadi tekanan kas. Menetapkan target yang lebih realistis mungkin terlihat kurang ambisius, tetapi jauh lebih sehat daripada mengalokasikan belanja di atas penerimaan yang belum tentu datang.
Rekomendasi BPK pun perlu dibawa kembali ke RKPD, KUA-PPAS, APBD, dan evaluasi kinerja perangkat daerah. Dengan begitu, audit tidak selesai ketika LHP diserahkan. Temuannya ikut membentuk anggaran tahun berikutnya, bukan sekadar menjadi daftar tindak lanjut administratif.
DPRD dapat berperan menjaga agar proses itu on the track dan tidak kehilangan arah. Pengawasan perlu menyentuh realisme target pendapatan, perkembangan penyelesaian rekomendasi, dan dampak setiap penyesuaian fiskal terhadap pelayanan publik.
Di situlah disiplin akuntansi bertemu dengan disiplin fiskal. Yang perlu menjadi pemahaman bersama adalah bahwa tidak ada pengelolaan keuangan yang sepenuhnya bebas masalah. Yang membedakan adalah apakah masalah hanya dituntaskan agar temuan dinyatakan selesai atau benar-benar dipakai untuk memperbaiki sistem.
Bagi masyarakat, WTP memang terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Mereka tidak membaca neraca atau berbicara tentang materialitas. Mereka hanya merasakannya melalui jalan yang terawat, sekolah dan layanan kesehatan yang tetap berjalan, serta program pemerintah yang tidak tersendat karena keputusan anggaran yang keliru.
Kewajaran laporan baru memperoleh arti ketika melahirkan keputusan yang lebih hati-hati, layanan publik yang lebih pasti, dan sedikit ketenangan bagi masyarakat.(**)
Oleh: Saring Suhendro - Pengamat Keuangan Publik Unila
Editor: Harian Momentum
