MOMENTUM, Liwa--Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI Lampung Barat (Lambar) Septa Aris Munandar menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib transparan dalam pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan itu disampaikan menyusul keluhan sejumlah wali murid penerima manfaat (PM) di Lampung Barat yang mempertanyakan kesesuaian kandungan gizi serta besaran biaya per porsi MBG.
Septa Aris Munandar, yang merupakan perpanjangan tangan Badan Gizi Nasional (BGN), menegaskan pihaknya terbuka terhadap setiap informasi terkait program tersebut.
“Kami sangat terbuka. Siapa pun bisa mendapatkan informasi terkait MBG. Sebagai pihak yang mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat, transparansi menjadi kewajiban kami,” ujar Septa saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (10-3-2026).
Menurutnya, Badan Gizi Nasional telah menginstruksikan seluruh SPPG untuk rutin menyampaikan informasi menu MBG setiap hari kepada publik.
Setiap menu yang disalurkan wajib disertai informasi Angka Kecukupan Gizi (AKG) serta rincian satuan biaya. Informasi tersebut juga harus disebarluaskan melalui media sosial.
“Langkah ini untuk memastikan masyarakat mengetahui komposisi menu sekaligus biaya yang digunakan dalam program MBG,” jelasnya.
Septa menambahkan, berdasarkan regulasi terbaru, setiap dapur atau SPPG di Lampung Barat minimal melayani sekitar 3.000 penerima manfaat yang terdiri dari porsi kecil dan porsi besar.
Untuk porsi kecil, anggaran ditetapkan Rp13 ribu per paket. Sementara porsi besar Rp15 ribu per paket.
Dari nominal tersebut, terdapat alokasi biaya operasional sebesar Rp3 ribu serta Rp2 ribu untuk pemilik dapur. Dengan demikian, nilai makanan yang diterima penerima manfaat setara Rp10 ribu untuk porsi besar dan Rp8 ribu untuk porsi kecil.
“MBG harus disalurkan dalam bentuk makanan dengan nilai tersebut dan tidak boleh ada pengurangan anggaran pada setiap porsinya,” tegasnya.
Jika satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat, maka biaya operasional yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp9 juta per hari. Sementara alokasi untuk pemilik dapur mencapai sekitar Rp6 juta per hari.
Dalam satu bulan, penyaluran MBG umumnya berlangsung selama 22 hingga 26 hari kerja, menyesuaikan dengan hari efektif sekolah serta di luar cuti bersama dan libur nasional.
Sistem Rapel Distribusi
Di sejumlah SPPG di Lampung Barat juga diterapkan sistem rapel dalam distribusi MBG, terutama menjelang dan selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam praktiknya, makanan untuk dua hari—biasanya Jumat dan Sabtu—didistribusikan sekaligus dalam satu waktu.
Sistem ini berpotensi menekan biaya operasional karena produksi dan distribusi dilakukan hanya sekali untuk beberapa hari.
Misalnya, pekerja yang seharusnya bekerja empat hari bisa hanya bekerja satu hari. Demikian pula biaya transportasi distribusi ke sekolah-sekolah yang semestinya dikeluarkan beberapa kali menjadi cukup satu kali pengiriman.
Potensi Kebocoran Anggaran
Jika menu MBG yang disajikan tidak sesuai dengan nilai anggaran, potensi kebocoran dana bisa terjadi.
Sebagai contoh, selisih pengurangan Rp1.000 per porsi saja, dengan jumlah penerima manfaat 3.000 siswa, dapat menimbulkan potensi selisih anggaran hingga Rp3 juta per hari. (**)
Editor: Munizar
