‎60 SPPG di Lampung Ditutup, Anggota DPRD Minta Pelaksanaan Program MBG Dievaluasi

img
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penutupan sementara 60 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Provinsi Lampung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat sorotan anggota DPRD Lampung.

‎SPPG yang tersebar di bebagai daerah di Provinsi Lampung itu ditutup sementara karena tidak memenuhi standar Sanitasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Menanggapi hal itu, ‎Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyatakan, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sehingga, tujuan program nasional tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎‎Menurutnya, MBG merupakan program unggulan Presiden yang memiliki tujuan baik untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

‎‎“Sebagai DPRD, tugas kami hanya menyampaikan informasi dari lapangan apabila ada yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,” kata Yanuar, Rabu (11-3-2026).

‎‎Dia mencontohkan, di Kabupaten Pesisir Barat pernah ditemukan menu MBG saat bulan puasa yang hanya berupa satu roti dan satu buah jeruk. Hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan tujuan program pemenuhan gizi.

‎‎“Contohnya di Pesibar saat puasa menunya hanya roti satu dan jeruk satu. Ini yang selalu kita pantau dan sampaikan,” katanya.

‎‎Yanuar menegaskan, DPRD tidak masuk dalam ranah regulasi maupun kewenangan pengelolaan program MBG. Pihaknya hanya memberikan masukan kepada pemegang kewenangan jika ditemukan persoalan di lapangan.

‎‎Ia juga mengingatkan agar program MBG dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

‎‎“Kalaupun MBG dianggap sebagai bisnis, itu juga harus menggunakan nurani. Tujuannya bagus, tetapi kalau kondisi di lapangan tidak manusiawi, tentu harus dievaluasi. Jangan sampai tujuan yang baik justru menimbulkan banyak mudarat,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

‎‎Yanuar juga menyoroti sejumlah persoalan lain, seperti kasus keracunan makanan hingga menu yang dinilai tidak layak diberikan kepada penerima manfaat. Ia menilai peran tim ahli gizi harus diperkuat untuk memastikan makanan yang dibagikan aman dan sehat sebelum didistribusikan.

‎‎“Ketika ada keracunan, fungsi tim ahli gizi seharusnya memastikan makanan sudah steril dan layak konsumsi sebelum dibagikan. Sekolah yang menolak makanan karena dianggap tidak layak menurut saya juga langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak,” ujarnya.

‎‎Selain itu, ia mempertanyakan ketepatan sasaran penerima program MBG di sejumlah wilayah perkotaan seperti Rawa Laut dan Pahoman di Kota Bandar Lampung.

‎‎Menurutnya, daerah tersebut didominasi masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu sehingga perlu evaluasi terkait distribusi program.

‎‎“MBG ini kan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kalau di wilayah seperti Rawa Laut atau Pahoman, penerima manfaatnya siapa? Ini perlu dievaluasi agar tepat sasaran,” katanya.

‎‎Ia menilai program MBG seharusnya lebih difokuskan pada wilayah yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan 2 sesuai klasifikasi pemerintah.

‎‎Yanuar menegaskan pihaknya tidak meminta program MBG dihentikan, melainkan dievaluasi secara menyeluruh agar pelaksanaannya lebih baik ke depan.

‎‎“Yang kita minta adalah evaluasi. Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan dampak buruk. Bahkan ada anak-anak yang menerima makanan MBG tetapi akhirnya dibuang karena tidak sesuai,” ujarnya.

‎‎Ia juga meminta pemerintah memperhatikan penentuan titik dapur MBG agar distribusinya merata dan tidak terpusat di wilayah tertentu.

‎‎“Jangan sampai di satu wilayah seperti Pahoman justru berderet dapur MBG. Penentuan titik harus realistis agar distribusi bantuan bisa merata,” katanya.

‎‎DPRD Lampung, lanjut Yanuar, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut serta menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

‎‎“Kewenangan kami memang sebatas pengawasan dan memberikan masukan. Tapi kami berharap program yang baik ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Diketahui, penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Puluhan SPPG yang terdampak penghentian ini tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Rinciannya meliputi Bandar Lampung (8 SPPG), Lampung Selatan (6 SPPG), Lampung Tengah (10 SPPG), Lampung Timur (17 SPPG), Lampung Utara (14 SPPG), Mesuji (1 SPPG), dan Tanggamus (4 SPPG).

​Kabupaten Lampung Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah SPPG terbanyak yang dihentikan operasionalnya (17 titik). Sementara itu, empat SPPG di Tanggamus yang terdampak berlokasi di wilayah Cukuh Balak (Banjar Manis), Kota Agung (Kuripan), Limau (Pekon Ampai), dan Wonosobo (Karang Anyar).

Meski demikian, BGN menegaskan bahwa sanksi penghentian ini hanya bersifat sementara. Para pengelola SPPG diberikan kesempatan penuh untuk kembali beroperasi.

Namun, dengan syarat harus segera mengurus pendaftaran SLHS ke dinas terkait dan menyelesaikan pembangunan fasilitas IPAL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pengelola dapat langsung mengajukan pencabutan status penghentian operasional. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos