MOMENTUM, Bandarlampung -- Sebanyak 1.528 guru dan tenaga kependidikan (tendik) jenjang SD dan SMP di Kota Bandarlampung menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Jumat (27/2/2026), sekaligus disertai penyerahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Surat Tugas Perjanjian Kerja (STPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bandarlampung, Eka Afriana, mengajak para guru untuk mensyukuri pengangkatan tersebut sebagai bentuk pengakuan negara atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.
“Pengangkatan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian dalam mencerdaskan generasi bangsa. PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya mendorong peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu di masa mendatang.
Menurut Eka, pengangkatan PPPK paruh waktu ini mencakup guru dan tendik yang tersebar di 20 kecamatan di Kota Bandarlampung.
Selain penyerahan SK, Disdikbud juga membentuk kepengurusan PPPK paruh waktu di tingkat kecamatan guna mempermudah koordinasi dan penyampaian informasi.
Kepengurusan tersebut terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator yang ditetapkan melalui musyawarah bersama seluruh PPPK paruh waktu.
“Dengan adanya pengurus di tingkat kecamatan, diharapkan komunikasi dapat berjalan lebih efektif dan terarah,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pengurus agar mampu menyampaikan informasi secara jelas dan akurat untuk mencegah terjadinya miskomunikasi di lingkungan kerja.
Melalui langkah ini, Disdikbud berharap kinerja guru dan tenaga kependidikan semakin optimal dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Bandarlampung. (**)
Editor: Muhammad Furqon
