Sidang Sengketa Tanah Gotongroyong: Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

img
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotongroyong, Kota Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotongroyong, Kota Bandarlampung, memunculkan fakta hukum baru. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, saksi ahli menyebut sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila terbukti mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Keterangan tersebut disampaikan saksi ahli dari pihak tergugat, Dita Febrianto, saat memberikan pendapat dalam sidang perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk antara Riva Yanuar selaku penggugat dan Puspita sebagai tergugat, Senin (12/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Dita menjelaskan bahwa hak atas tanah yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan tetap diakui negara, namun harus melalui proses konversi hak sesuai ketentuan agraria nasional.

“Tanah sebelum Indonesia merdeka tetap diakui, tetapi harus dilakukan konversi hak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dita dalam persidangan.

Ia merujuk pada Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990 mengenai pengakuan dan konversi hak atas tanah lama.

Dalam gugatannya, Riva Yanuar mengklaim memiliki dasar penguasaan atas tanah sengketa melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tertanggal 29 Maret 2017. Objek sengketa berada di wilayah Kelurahan Gotongroyong, Bandarlampung.

Namun, poin yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah penjelasan ahli terkait kemungkinan pembatalan sertifikat tanah apabila ditemukan cacat administrasi maupun pelanggaran prosedur hukum dalam penerbitannya.

Menurut Dita, sertifikat pada prinsipnya tetap dianggap sah sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang membatalkan legalitasnya. Meski demikian, keabsahan sertifikat tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum.

“Kalau ada cacat hukum dalam penerbitannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan sertifikat melalui pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara, termasuk sertifikat tanah, dapat dibatalkan melalui tiga mekanisme.

“Bisa dicabut oleh pejabat yang menerbitkan, direvisi oleh lembaga di atasnya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan,” ujarnya.

Selain membahas legalitas sertifikat, ahli juga menyinggung aspek hukum hibah. Menurutnya, hibah merupakan perjanjian sepihak sehingga penerima hibah memiliki kewenangan atas objek yang dihibahkan sepanjang prosesnya memenuhi syarat hukum, termasuk menghadirkan sedikitnya dua orang saksi.

Sidang sengketa tanah tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak.






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos