Oleh: Ma'ruf Abidin - Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung
MOMENTUM -- Gedung Bundar Kejaksaan Agung baru saja mengirimkan pesan keras kepada publik. Hanya beberapa saat setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik komersialisasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penyaluran dana negara kepada yayasan-yayasan yang tidak memenuhi ketentuan. Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, maka yang terjadi bukan sekadar penyimpangan administrasi atau pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan mulia program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Di satu sisi, publik patut mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo dan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa jabatan tinggi tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Dukungan berbagai kalangan politik terhadap pengusutan kasus ini juga memperlihatkan adanya kesadaran bersama bahwa praktik korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu.
Namun di sisi lain, kasus ini membuka persoalan yang jauh lebih mendasar. Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar proyek pemerintah. Program ini merupakan investasi jangka panjang untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sasaran utamanya adalah anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan yang selama ini masih menghadapi persoalan gizi.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam program ini memiliki dimensi moral yang sangat serius. Ketika anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga jutaan penerima manfaat yang menggantungkan harapan pada program tersebut.
Kasus ini sekaligus mengungkap persoalan klasik birokrasi Indonesia: lemahnya sistem pengawasan pada lembaga yang baru dibentuk. Dugaan manipulasi proses verifikasi dan masuknya yayasan-yayasan yang tidak layak menunjukkan bahwa mekanisme kontrol internal belum bekerja secara optimal. Padahal, BGN mengelola anggaran yang sangat besar dan memiliki tanggung jawab strategis bagi masa depan bangsa.
Kini harapan publik tertuju kepada Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang. Tugas yang dihadapi bukan hanya memastikan program MBG tetap berjalan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan masyarakat. Reformasi tata kelola, transparansi kemitraan, penguatan pengawasan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan harus menjadi prioritas utama.
Yang tidak kalah penting, layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tidak boleh terganggu akibat kasus hukum yang menjerat para mantan pimpinan lembaga tersebut. Anak-anak dan kelompok rentan tidak boleh menjadi korban kedua dari praktik korupsi yang diduga terjadi.
Kasus "Trio Pimpinan BGN" harus menjadi pelajaran penting bahwa program sebesar dan semulia apa pun tetap rentan diselewengkan apabila tidak dibangun di atas fondasi integritas yang kuat. Karena itu, Kejaksaan Agung perlu mengusut perkara ini hingga tuntas dan menelusuri seluruh aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Bangsa ini membutuhkan Program Makan Bergizi Gratis yang bersih, transparan, dan benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai program yang dirancang untuk mencetak generasi sehat dan unggul justru tercoreng oleh perilaku segelintir pejabat yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada masa depan anak-anak Indonesia.
Versi ini lebih layak untuk media opini karena tetap tajam, tetapi argumentatif, tidak menghakimi sebelum putusan pengadilan, dan lebih kuat dari sisi etika jurnalistik maupun hukum. (**)
Editor: Muhammad Furqon
