Militerisasi Pengawasan Pajak, Langkah Koersif yang Inkonstitusional

img

Oleh: Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

PELIBATAN Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan langkah yang keliru. Kebijakan ini memperluas keterlibatan militer ke dalam urusan sipil yang bukan menjadi tugas dan fungsi pertahanan negara. Pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan perpajakan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya. Melibatkan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga menggerus supremasi sipil dan melemahkan esensi partisipasi warga dalam kehidupan bernegara.

Kepatuhan membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan koersif atau dengan menghadirkan aparat militer di tengah masyarakat. Pajak merupakan bentuk partisipasi dan kewajiban warga negara yang lahir dari hubungan saling percaya antara negara dan rakyat. Negara tidak semestinya menakut-nakuti warga agar patuh membayar pajak. Pendekatan seperti ini justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi sistem perpajakan.

Yang dibutuhkan pemerintah bukanlah militerisasi pengawasan pajak, melainkan perbaikan tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh. Ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara transparan, bebas dari korupsi, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial yang berkualitas, maka kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance) akan tumbuh dengan sendirinya. Pada dasarnya, masyarakat bersedia membayar pajak apabila melihat bahwa uang yang mereka setorkan kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan.

Persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah bukan semata-mata rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak, melainkan menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Berbagai kasus korupsi yang terus terungkap, perilaku pejabat yang menjadi sorotan publik, serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan keterlibatan warga dan prinsip meaningful participation, telah mengikis kepercayaan masyarakat untuk secara sukarela berpartisipasi membiayai pembangunan nasional.

Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya membangun kembali kepercayaan publik melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan justru menghadirkan aparat militer dalam urusan perpajakan.

Pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak justru berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat. Pesan yang diterima publik bukanlah komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola, melainkan penggunaan pendekatan keamanan untuk mendorong kepatuhan warga. Pendekatan tersebut kontraproduktif terhadap upaya membangun kesadaran pajak yang sehat.

Karena itu, pemerintah seharusnya memprioritaskan perbaikan integritas tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas penyelenggara negara, memberantas korupsi, dan menindak penyalahgunaan jabatan, bukan mengedepankan pendekatan keamanan. Yang dibutuhkan saat ini adalah memulihkan kepercayaan rakyat agar secara sukarela berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan demi pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, bukan menghadirkan Babinsa dalam pengawasan perpajakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil. (*)

Jakarta, 22 Juli 2026






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos