PTPN I Regional 7 Berikan Restorative Justice, Kawal Sidang Kakek Mujiran

img
Sidang di PN Kalianda Lampung Selatan. Foto: Nurjanah.

MOMENTUM, Kalianda--PTPN I Regional 7 memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Kakek Mujiran (72), terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet. Perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda dan mengupayakan terdakwa dibebaskan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, dalam keterangan resminya terkait perkembangan dinamika persidangan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026).

"PTPN I tunduk dan patuh kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di RI. Dalam konteks perkara ini, PTPN I sebagai pihak korban menggunakan haknya untuk mengambil sikap hukum, yakni memaafkan salah satu tersangka yang kini menjadi terdakwa, yakni Pak Mujiran. Sikap ini diputuskan dengan pertimbangan yang lebih normatif dari sekadar norma hukum, yakni pertimbangan kemanusiaan," ujar Agung.

Agung menambahkan, kesepakatan damai yang telah ditandatangani PTPN I Regional 7 bersama pihak keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar hukum yang kuat bagi majelis hakim dalam memberikan putusan selanjutnya. Melalui RJ, perusahaan mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi fisik terdakwa.

Kakek Mujiran sebelumnya didakwa atas dugaan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7. Dalam sidang Rabu ini, majelis hakim yang diketuai Fredy Tanada telah mendengarkan keterangan tiga saksi dari PTPN I Regional 7, yakni Asisten Personalia Angga serta anggota keamanan Triono dan Ratno.

Ia menegaskan, kesepakatan perdamaian dengan Terdakwa Mujiran diambil agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan nilai kemanusiaan. Namun, Agung juga memberikan catatan terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Bahwa kasus yang menimpa Mbah Mujiran ini tak terpisahkan dari perkara tersangka lain, itu perkara berbeda. Kami tidak punya hak untuk masuk ke wilayah norma hukum karena memang di luar domain. Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Pengadilan untuk mengakomodasi sikap hukum kami yang telah berdamai dengan Mbah Mujiran. Hakim punya hak penuh untuk menentukan mekanisme hukum yang mana yang bisa digunakan sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan bisa terpenuhi," urai Agung secara rinci.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Kakek Mujiran pasca-pembebasan sebagai bentuk kepedulian berkelanjutan.

Sidang selanjutnya diagendakan dengan pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum memastikan PTPN I Regional 7 akan tetap mengawal seluruh tahapan persidangan hingga proses hukum selesai dan Kakek Mujiran benar-benar bebas.

"Komitmen kami jelas, Restorative Justice diberikan, proses kami kawal, dan pembebasan Kakek Mujiran segera terwujud," tegas Agung. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos