MOMENTUM, Bandarlampung -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung mengecam keras dugaan penganiayaan yang dialami Ikhwan Azzahro, atlet tinju binaan Pertina Lampung, di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung.
Peristiwa naas itu menimpa Ikhwan pada Selasa (23/6/2026) pagi. Padahal, ia merupakan salah satu atlet potensial yang tengah dipersiapkan untuk menghadapi ajang bergengsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Beladiri Manado 2026.
Wakil Ketua II KONI Lampung, Riagus Ria, menilai peristiwa kekerasan tersebut seharusnya tidak terjadi apabila sistem keamanan di kawasan olahraga kebanggaan warga Lampung itu berjalan dengan baik.
“Ini peristiwa yang sangat memprihatinkan. Atlet yang sedang dipersiapkan untuk meraih prestasi justru menjadi korban kekerasan di lingkungan yang seharusnya aman untuk berlatih dan beraktivitas,” kata Riagus, Rabu (24/6/2026).
Insiden ini, lanjut Riagus, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keamanan di PKOR Wayhalim. Terlebih, selama ini KONI kerap menerima berbagai keluhan dari para atlet yang tinggal dan berlatih di mess kawasan tersebut.
Salah satu keluhan utama adalah keberadaan sejumlah warung remang-remang atau tempat usaha yang beroperasi hingga larut malam dan memicu keramaian yang mengganggu waktu istirahat atlet.
“Banyak atlet yang mengaku tidak nyaman tinggal di sana. Kami juga mendapat informasi atlet PPLP merasa resah karena pada malam hari kawasan sekitar PKOR cukup bising akibat aktivitas di sejumlah warung yang masih beroperasi,” ujarnya.
Riagus menegaskan, peristiwa yang menimpa Ikhwan harus menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk segera melakukan penataan total. PKOR semestinya dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai pusat pembinaan olahraga yang aman, nyaman, dan kondusif, bukan malah memicu rasa khawatir bagi atlet maupun keluarganya.
KONI Lampung pun meminta aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai penting demi memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (*)
Editor: Muhammad Furqon
