MOMENTUM, JAKARTA – Wajah Nadiem Anwar Makarim tampak tegang saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Vonis 10 tahun penjara yang baru saja dijatuhkan majelis hakim menjadi babak baru dalam perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Di hadapan awak media, Nadiem tidak hanya menyampaikan sikap hukumnya, tetapi juga melontarkan kalimat yang menggambarkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
"Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapat keadilan," ujarnya.
Nadiem memastikan tidak akan berhenti pada putusan tingkat pertama. Ia menyatakan akan mengajukan banding karena meyakini dirinya masih memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
"Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," kata Nadiem.
Menurutnya, upaya hukum tersebut bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi keluarga dan nilai-nilai yang selama ini diyakininya.
Ia mengaku telah menyampaikan seluruh penjelasan dan pembelaan selama proses persidangan. Namun, hasil yang diterimanya membuat ia merasa perjuangannya belum membuahkan hasil.
Karena itu, Nadiem meminta doa dan dukungan masyarakat Indonesia. Ia mengaku kini hanya berharap kepada publik di tengah proses hukum yang masih akan berlanjut.
"Masyarakat Indonesia adalah satu-satunya harapan bagi saya," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp5,68 triliun. Dengan menyatakan banding, perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek itu akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa kembali. (red)
Editor: Muhammad Furqon
