MOMENTUM, Jakarta – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta mantan Presiden RI Joko Widodo menunjukkan ijazah asli yang dipersoalkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Permintaan itu disampaikan Dokter Tifa usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menurut Dokter Tifa, tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya harus dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli yang selama ini menjadi pokok persoalan.
"Bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah? Maka Pak Joko Widodo wajib menunjukkan ijazah aslinya, bukan hanya di sidang, tetapi juga kepada publik," kata Dokter Tifa kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan, kajian yang selama ini disampaikannya tidak pernah didasarkan pada ijazah asli Joko Widodo, melainkan terhadap dokumen digital yang beredar di internet.
"Saya menggunakan ilmu anatomi morfologi untuk memberikan penjelasan terhadap foto yang beredar di internet. Kalau memang penjelasan itu harus dikomparasikan dengan ijazah asli, maka munculkan ijazah asli itu," ujarnya.
Dokter Tifa mengatakan analisis tersebut merupakan penjelasan ilmiah yang pernah disampaikannya dalam sebuah program televisi pada 29 April 2025. Menurutnya, kajian itu hanya membahas aspek foto pada dokumen digital sesuai kompetensinya sebagai dokter.
Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan yang dikenakan kepadanya, khususnya terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik. Menurutnya, jaksa mendasarkan dakwaan pada pernyataan lisannya saat menjelaskan hasil kajian ilmiah, bukan pada tindakan memanipulasi dokumen.
"Saya membicarakan benda digital yang beredar di internet. Itu menjadi objek observasi saya, bukan ijazah asli," katanya.
Dokter Tifa menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud menghina ataupun memfitnah Joko Widodo. Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan seluruh penjelasan ilmiahnya, baik di hadapan majelis hakim maupun kepada masyarakat.
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dokter Tifa didakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait pernyataannya mengenai ijazah Joko Widodo. Dalam persidangan, ia mendapat pendampingan sekitar 25 advokat. (*)
Editor: Muhammad Furqon
