Konflik Lahan di Perusahaan Grup BW, Pemkab dan BPN Diminta Lakukan Mediasi

img
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik lahan antara warga dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), perusahaan yang tergabung dalam Grup Bumi Waras (BW), di Kecamatan Anaktuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menilai penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah paling tepat guna mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi memicu bentrokan maupun aksi anarkis.

“Komisi I meminta Pemkab dan DPRD Lampung Tengah untuk melakukan mediasi. Karena perselisihan antara masyarakat dan pengusaha ini sudah cukup lama,” kata Budiman, Jumat (14/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden pembakaran sejumlah fasilitas milik PT BSA di Dusun Sriwaya, Kampung Ajituha, Kecamatan Anaktuha, beberapa waktu lalu.

Menurut Budiman, proses mediasi tidak cukup hanya mempertemukan masyarakat dan perusahaan. Pemerintah daerah perlu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena persoalan utama yang diperselisihkan berkaitan dengan status dan legalitas lahan.

“Jadi tidak hanya cukup dengan kedua belah pihak, tapi pemerintah juga harus masuk mediasi. Karena masing-masing punya keyakinan dan alat bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, baik masyarakat maupun perusahaan sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan. Karena itu, BPN dinilai memiliki peran penting untuk menelusuri dan menjelaskan dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Budiman mengungkapkan, persoalan serupa sebenarnya pernah dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga konflik kembali mencuat.

“Persoalan itu pernah juga dibahas di provinsi, tapi tidak diselesaikan sehingga tidak ada kesepakatan antar kedua pihak. Akibatnya muncul lagi karena masing-masing mempertahankan keyakinan dokumen yang dimiliki,” katanya.

DPRD Lampung, lanjut Budiman, siap membantu apabila penyelesaian konflik memerlukan fasilitasi di tingkat provinsi. Namun, langkah awal tetap perlu dilakukan oleh Pemkab Lampung Tengah bersama DPRD kabupaten dan BPN.

“Di provinsi nanti tinggal menunggu informasi data awal. Seandainya harus diselesaikan di tingkat provinsi, kami juga siap,” tegasnya.

Budiman berharap mediasi dapat menjadi jalan keluar yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah konflik serupa terulang di masa mendatang.

Diketahui, sengketa pengelolaan lahan di wilayah Kecamatan Anaktuha melibatkan masyarakat di tiga kampung, yakni Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji. Perselisihan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kembali memanas setelah terjadinya pembakaran sejumlah fasilitas milik PT BSA.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos