ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Maksimal 12 Hari

img
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi diperlukan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, percepatan layanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan kerja sama dengan mitra eksternal.

Salah satu transformasi yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola kerja organisasi yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui sistem tersebut, Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu dan dituntut memahami berbagai aspek pertanahan di wilayahnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Baca Juga: Kebaikan Bukan Barang Dagangan

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sementara itu, melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapat kepastian waktu pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Masa tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran, penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan ditargetkan paling lama 12 hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal tersebut telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan.

Transformasi berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Waktu tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, dan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Untuk mendukung penerapan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari juga menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos