MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rumah tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri hubungan antara aset yang diduga diberikan pihak swasta kepada Vinna Ledy dengan rangkaian tindak pidana yang sedang diusut.
Penyidikan, kata dia, tidak hanya berfokus pada penguasaan aset. KPK juga akan mendalami asal-usul harta, proses perolehannya, serta pihak yang diduga memberikan dan menerima aset tersebut.
“Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara,” ujarnya.
KPK memastikan seluruh barang yang disita akan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik juga masih menelusuri keberadaan dan aliran aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, KPK telah menyita sebuah mobil milik Vinna Ledy. Politikus tersebut juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa pada 3 Agustus 2026.
Dalam rangkaian penyidikan yang sama, KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Pemeriksaan dilakukan antara lain untuk mendalami sejumlah proyek di lingkungan dinas tersebut, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap terkait pengaturan atau ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan dugaan keterkaitan pihak swasta dalam perkara di Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kota Bengkulu.
Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik untuk mencari bukti tambahan, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.
Untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.(*)
Editor: Muhammad Furqon
