MOMENTUM, Kotabumi--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil membongkar 8 kasus tindak pidana narkotika sejak AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., resmi menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara pada 5 Agustus 2026 lalu.
Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Iwan Ricard serta Kasi Humas IPTU Herawati dalam konferensi pers pada Senin (31/8/2026).
Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 12 orang tersangka. Rinciannya meliputi 10 orang pengedar/bandar, 1 orang anak yang menempuh jalur diversi sesuai UU Perlindungan Anak, serta 1 orang pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diberi tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia karena melukai petugas saat penangkapan.
Selain membekuk para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 107,68 gram bruto dari lima perkara berbeda, serta 19 butir pil ekstasi berwarna merah muda dari satu kasus jaringan bandar.
AKBP Raswidiati menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja, melainkan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Lampung Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)
Editor: Agus Setyawan
