MOMENTUM, Jakarta -- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pembangunan. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menemukan empat rangkaian dugaan pungutan yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai minimarket, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga permintaan dana sponsor kegiatan.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Pada pengurusan PKKPR, penyidik menduga Sitti Husniah meminta uang kepada pengembang melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Besarannya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.
Dalam perkara tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui orang yang menjadi pengemudi pribadi Sitti Husniah.
Dugaan pungutan juga ditemukan dalam pembukaan gerai baru minimarket. Menurut penyidik, Sitti Husniah melalui orang kepercayaannya berinisial HA meminta dana Rp85 juta untuk setiap gerai dengan alasan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pihak Indomaret disebut telah menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Penyidik menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Dugaan lainnya berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut, menurut penyidik, dibeli dengan harga Rp420 juta menggunakan nama orang lain. Dana pembelian rumah itu diduga berasal dari permintaan kepada PT API yang disebut sebagai imbalan atas proyek pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Sementara dalam kegiatan tahunan Beautiful Malino, penyidik menduga terdapat permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai berlangsung. Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan.
De Deo mengatakan Sitti Husniah diduga menggunakan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan dan memperoleh keuntungan melalui pihak lain. Dalam menjalankan dugaan tersebut, ia disebut dibantu HA.
"Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," kata De Deo.
Selain dugaan pemerasan dan gratifikasi, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.(*)
Editor: Muhammad Furqon
