MOMENTUM, Bandarlampung--Proses evakuasi seekor buaya muara betina bernama Coki dari permukiman warga di Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, berlangsung dramatis pada Sabtu (26-9-2026).
Suasana haru mewarnai proses evakuasi saat pemilik buaya, Wike Saputri, bersama anaknya tak kuasa menahan air mata menyaksikan satwa peliharaan yang telah dirawat sejak berbentuk telur itu dibawa oleh petugas. Sebelum dievakuasi, Wike bahkan sempat menyuapi Coki dengan ayam potong segar.
Aksi evakuasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Pelayanan (Satpel) Palembang LPK Pekanbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama delapan personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandar Lampung.
Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung, Omar Dhani, menjelaskan petugas mengarahkan Coki dari kolam ke daratan sebelum mengikat moncong, kaki, dan tangannya dengan tali serta lakban. Penanganan yang memakan waktu sekitar satu jam tersebut sempat memicu kepanikan warga lantaran buaya memberontak dan memercikkan air kolam.
Camat Panjang, Hendry Satria Jaya, menyebutkan Coki kini diperkirakan berukuran panjang 2,5 hingga 2,7 meter. Pihak kecamatan dan instansi terkait harus memberikan pemahaman kepada pemilik mengenai aspek keselamatan lingkungan sekitar serta legalitas kepemilikan satwa liar.
Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP, Hade Hambrata, menegaskan masyarakat dilarang keras memelihara satwa liar tanpa izin resmi. Selanjutnya, buaya muara tersebut diangkut menuju PT Vista Penangkaran Buaya di Padang Raya, Sumatera Selatan, untuk dititipkan sebagai aset negara agar tidak diperjualbelikan.
Pemerintah mengimbau warga yang masih memelihara satwa berpotensi bahaya seperti buaya maupun ular untuk segera berkoordinasi dan menyerahkannya kepada petugas demi keamanan bersama.(**)
Editor: Agus Setyawan
