MOMENTUM, Jakarta -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta.
Kesepakatan BPIH 2027 dicapai pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja penetapan biaya haji di Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari total BPIH tersebut, jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” kata Dasco saat memimpin rapat.
Bipih yang dibayarkan jemaah antara lain digunakan untuk kebutuhan penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, komponen BPIH yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan rata-rata Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen.
Dengan demikian, pembiayaan haji 2027 tetap berasal dari kombinasi Bipih yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.(*)
Editor: Muhammad Furqon
