Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

img
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto. Foto: Isst.

MOMENTUM, Jakarta -- Bareskrim Polri kembali mengumumkan perkembangan baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (5/11/2026) malam.

Penetapan tersangka terhadap Slamet merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan akses tidak sah (illegal access), penyadapan ilegal (intersepsi), dan penghapusan data elektronik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, status Slamet ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis malam.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Slamet merupakan tersangka keempat setelah penyidik lebih dahulu menetapkan tiga jenderal Polri lainnya.

Ketiga tersangka tersebut yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Suhermanto menjelaskan, tiga tersangka sebelumnya telah ditahan. Sementara itu, Slamet belum dapat menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelasnya.

Tiga Jenderal Lebih Dahulu Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal tersebut sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2026).

Saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Asep di Mabes Polri.

Dalam proses penyidikan tersebut, Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pengembangan penyidikan dan gelar perkara, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos