Satu Bulan, 59 Tersangka Narkoba Ditangkap

img
Polres Bandarlampung ekspos kasus narkoba. Foto. Agung Candra.

Harianmomentum.com - Dalam tempo satu bulan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus 59 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandarlampung.


Hal itu disampaikan Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono saat ekspos kasus narkoba selama Februari 2018 di Mapolres setempat, Selasa (27/2/2018). Para tersangka dan barang bukti turut dihadirkan dalam ekspos.


"Selama Februari ini, kami mendapatkan laporan sebanyak 41 kasus narkotika dan berhasil mengamankan 59 tersangka," kata Kapolresta Bandarlampung yang akrab disapa Murbani.


Murbani menjelaskan, 59 tersangka tersebut terdiri dari pria dan wanita. "Tersangka pria sebanyak 54 orang dan 5 orang perempuan,” ujarnya.




Klasifikasi kasus tersebut terdiri dari pengedar atau kurir sebanyak 17 kasus dan pemakai sebanyak 24 kasus.


"Dari 17 kasus kurir atau pengedar narkoba, kita berhasil mengamankan 21 tersangka. Sedangkan dari 24 kasus pemakai narkoba, kami berhasil menangkap 38 tersangka," terangnya.


Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.


“Dari tangan para tersangka, kami mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 140 gram, sabu-sabu 291 gram dan pil ekstasi 10 butir. Semuanya sudah kami sita untuk kemudian akan dimusnahkan,” ungkapnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos