Harianmomentum.com--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung terus berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Salah satunya, dengan cara mengalihkan status lahan parkir dari ilegal menjadi legal.
Menurut Kabid Parkir Dishub
Bandarlampung Afrully AT, kebijakan pengalihan lahan parkir itu untuk
memaksimalkan realisasi retribusi parkir tahun ini yang mencapai Rp5 miliar.
Pengalihan status lahan
parkir itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Agar nantinya tidak ada
gesekan antara petugas parkir dengan oknum preman.
“Kami tempuh cara persuasif
dengan melibatkan tokoh masyarakat,” kata Afrully Selasa (20/3/18).
Dia menjelaskan, hingga saat
ini lahan parkir ilegal yang sudah berhasil dialihkan menjadi legal adalah
lokasi di depan Chandra Supermarket Tanjungkarang.
“Lokasi itu tadinya dikuasai
oleh oknum preman dan tidak memiliki kontribusi terhadap PAD parkir. Tapi sekarang
sudah berhasil kami ambil allih,” ujarnya.
Selain mengincar pengalihan
lahan parkir ilegal, Dishub juga sedang memaksimalkan potensi lahan parkir baru
di Bandarlampung.
“Kan sekarang banyak ruko-
ruko dan cafe baru yang berpotensi menjadi lahan parkir baru. Itu akan kami
maksimalkan,” katanya.
Untuk meminimalisir aksi oknum parkir ilegal pihaknya juga membakali petugas di lapangan dengan seragam parkir baru. Agar masyarakat bisa membedakan petugas parkir resmi dengan yang ilegal. "Setiap tiga bulan sekali kami juga rutin memberi pengarahan kepada para juru parkir di lapangan," terangnya. (aji/ap)
Editor: Harian Momentum