Dongkrak PAD, Dishub ’’Incar’’ Lahan Parkir Ilegal

img
Ilustrasi Parkiran sepeda motor./ ist

Harianmomentum.com--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung terus berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Salah satunya, dengan cara mengalihkan status lahan parkir dari ilegal menjadi legal.

 

Menurut Kabid Parkir Dishub Bandarlampung Afrully AT, kebijakan pengalihan lahan parkir itu untuk memaksimalkan realisasi retribusi parkir tahun ini yang mencapai Rp5 miliar.

 

Pengalihan status lahan parkir itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Agar nantinya tidak ada gesekan antara petugas parkir dengan oknum preman.

 

“Kami tempuh cara persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat,” kata Afrully Selasa (20/3/18).

 

Dia menjelaskan, hingga saat ini lahan parkir ilegal yang sudah berhasil dialihkan menjadi legal adalah lokasi di depan Chandra Supermarket Tanjungkarang.

 

“Lokasi itu tadinya dikuasai oleh oknum preman dan tidak memiliki kontribusi terhadap PAD parkir. Tapi sekarang sudah berhasil kami ambil allih,” ujarnya.

 

Selain mengincar pengalihan lahan parkir ilegal, Dishub juga sedang memaksimalkan potensi lahan parkir baru di Bandarlampung.

 

“Kan sekarang banyak ruko- ruko dan cafe baru yang berpotensi menjadi lahan parkir baru. Itu akan kami maksimalkan,” katanya.

 

Untuk meminimalisir aksi oknum parkir ilegal pihaknya juga membakali petugas di lapangan dengan seragam parkir baru. Agar masyarakat bisa membedakan petugas parkir resmi dengan yang ilegal. "Setiap tiga bulan sekali kami juga rutin memberi pengarahan kepada para juru parkir di lapangan," terangnya. (aji/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos