Kesbangpol Pesawaran Tidak Lagi Keluarkan SKT Ormas dan LSM

img
Kepala Kesbangpol PesawaranPathurrozi dan Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Rendi Ferdian

Harianmomentum.com--Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  saat ini harus terdaftar langsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada lagi yang terdaftar di daerah.

 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PesawaranPathurrozi. Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2017, tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. 

 

"Acuan inilah yang menjadi aturan kedepan. Karena itu, Kesbangpol Pesawaran mulai dari sekarang tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Ormas mau pun LSM," kata Pathurrozi didampingi. Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Kesbangpol Pesawaran Rendi Ferdian pada harianmomentum.com, Senin (2/4).

 

Dia menerangkan, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi kepada Oramas dan LSM untuk mendapatkan SKT dari Kemendagri. Karena itu, dia mengimbau pengurus ormas dan LSM mengikuti aturan baru tersebut.

 

“Jadi kita (kesbangpol) hanya memberikan rekomendasi.Sedangkan SKT Ormas dan LSM  dikeluarkan langsung oleh  Dirjen Ormas di Kemendagri,” terangnya.

 

Kasubid Pembinaan Ormaspol dan LSM Kesbangpol Pesawaran Rendi Ferdian mengatakan, saat ini tercatat ada sebanyak 78 Ormas dan LSM di kabupaten setempat yang sudah memiliki SKT.

 

"Sesuai dengan Permendagri itu, Kesbangpol Pesawaran mencatat ada 78 Ormas dan LSM yang sudah memiliki SKT," ungkap Rendi.

 

Dia menerangkan, Ormas dan LSM yang belum memiliki SKT, tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan juga tidak akan mendapatkan surat rekomendasi dari pihak kepolisian.

 

"Jadi kalau ada LSM atau Ormas yang mau melakukan aksi, tapi belum punya SKT, tidak akan diizinkan. dan jika masih tetap melakukan aksi, akan dibubarkan secara paksa oleh kepolisian," jelasnya. (doy)

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos