Pemprov Bentuk Tim Pembebasan Lahan Eksplorasi Migas

img
Karo Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Zainal Abidin pimpin rapat persiapan pembebasan lahan, Jumat (6/4/18). Foto: Ira

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bergerak cepat, membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk kegiatan pengeboran Eksplorasi Sumur Sugih-1 di Desa Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, Jumat (6/4/18).

 

Upaya itu sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Migas Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) terkait rencana eksplorasi migas, beberapa hari lalu.

 

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat yang diwakili Karo Ekonomi dan Pembangunan Zainal Abidin mengatakan, tujuan dibentuknya Tim Persiapan tersebut untuk menyukseskan tugas khusus SKK Migas dalam mengelola seluruh ladang minyak di Indonesia, termasuk di Lampung.

 

SKK Migas merupakan Badan Instansi Pemerintahan di bawah Kementerian SDM yang ditunjuk untuk mengelola minyak bumi. 

 

Menurut Zainal, Tim akan bertugas memberikan kajian atau laporan kepada Gubernur serta melakukan mediasi. 

 

Dikatakannya, berdasarkan arahan Pjs. Gubenrur Lampung Didik Suprayitno sesuai surat SKK Migas untuk permohonan penetapan lokasi agar memiliki dasar hukum ataupun legal opinion.

 

“Berdasarkan pasal 121 Perpres 148 tahun 2015, Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak,” jelas Zainal di ruang rapat Asisten Ekbang, Jumat (6/4/2018).

 

Pembentukan Tim ini berdasarkan Persetujuan Prinsip Gubernur Lampung Nomor; 546.2/0158/V.24/2018 tanggal 29 januari 2018 dan berlaku selama 12 bulan s.d januari 2019. Untuk kegiatan tersebut diperlukan tanah 17.150 meter persegi (1,7 ha).

 

“Adapun tujuan dari pertemuan ini yaitu membahas rencana tahapan pengadaan tanah kegiatan Eksplorasi Sumur Sugih-1 Desa Tanjung Ratu kec. Way Pengubuan Lampung Tengah yaitu tentang persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh ESDM, Persyaratan Penetapan Penlok, penyampaian dokumen perencanaan sebagaimana pasal 5 PP 71/2012 kepada Gubernur,” ungkap Zainal.

 

Rapat Persiapan ini dinilai penting, kata Zainal, karena akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah juga untuk memenuhi cadangan energi di Indonesia yang semakin lama semakin menipis.

 

Diketahui, SKK Migas dan PT. Harpimndo Mitra Kharisma berencana melakukan eksplorasi migas di Lampung Tengah. Upaya itu dilakukan untuk mencari sumber minyak mentah agar ketersediaan minyak nasional tetap terjaga. (ira/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos