Pedagang Dadakan Boleh Berdagang Selama Ramadhan

img
Pedagang kaki lima di kawasan Tanjungkarang. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Datangnya bulan suci Ramadan, selalu diiringi dengan munuculnya sejumlah pedagang dadakan dan menempati sejumlah tempat, termasuk trotoar.


Kendati dinilai mengganggu ketertiban, Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) menegaskan, saat bulan suci Ramadan tidak akan merazia pedagang dadakan. 


Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Banpol PP Bandarlampung Jan Roma saat dijumpai Kontributor Harianmomentum.com, Rabu 25 April 2018. 


Alasannya, dibiarkan begitu saja pedagang yang memakai trotowar, lantaran hal itu seakan telah menjadi tradisi saat bulan Suci tiba. "Kalau kami tertibkan, gimana iya. Kalau kata saya, itu salah satu tradisi," ucapnya. 


Bermunculannya pedagang dadakan, lanjut dia, fenomena yang dinilai lumrah, termasuk di Kota Tapis Berseri. "Hampir merata di Indonesia tak terkecuali di Bandarlampung, muncul pedagang dadakan pada bulan Ramadhan," kata dia.


Meski bulan Ramadan masih beberapa pekan lagi, Banpol PP telah menerima surat yang dari pedagang dadakan perihal izin berdagang di trotoar selama 30 hari. 


Surat itu ditandatangani 60 pedagang. Banpol PP diminta mengizinkan pedagang membuka lapak di trotowar dari pukul 16:00 WIB hingga 20:00 WIB. 


"Sudah kami izinkan, kalau tidak salah. Itu pedagang di sekitar Taman Gajah, lapangan enggal," ujarnya. 


Meski begitu, diharapkan pedagang dadakan dapat menjaga kebersihan dan ketertiban agar bulan Ramadhan tetap damai dan nyaman beribadah bagi kaum Muslim. (aji).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos