PWI Lampung Apresiasi Kompetensi Keanggotaan PWI Lampura

img
Penyerahan pataka kepada Ketua PWI Lampura terpilih.

Harianmomentum.com--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengapresiasi sudah kompetennya keanggotaan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).


Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Nizwar yang mewakili Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian saat menghadiri Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI PWI Lampura di gedung Korpri setempat, Selasa (8/5).


Menurut dia, total keanggotaan PWI Lampung telah 600 dari 700 yang lulus sertifikasi kompetensi.


Nizwar mengatakan, peningkatan kompetensi wartawan yang tergabung dalam PWI harus diaplikasikan dengan kemampuan membangun sinergitas pada seluruh stakeholder.


“Wartawan kompeten yang dilahirkan oleh PWI harus membangun sinergisitas dengan Pemkab serta Forkompimda. Untuk diketahui, bahwa selama ini PWI sangat konsern melakukan pelatihan bagi profesi wartawan. Hingga seluruh pengurus PWI se-Lampura telah kompeten,” papar Nizwar.


Ia melanjutkan, jurnalistik di era digital telah menjadi salah satu garda terdepan dalam menyampaikan informasi publik.


"Di era-digital, kini bertumbuhan perusahaan media digital yang telah masuk sebagai calon konstituen PWI. Harapannya kepada sakeholder, dalam hal ini pihak pemerintah kabupaten agar dapat mendukung secara anggaran bagi insan pers yang bekerja dalam naungan perusahaan media digital,” tegas Nizwar, yang juga Pimpinan Umum Lampung 24 Jam dan medsoslampung.co.


Masih kata dia, watawan harus mampu membuat karya jurnalistik yang profesional serta tidak tendensius terhadap objek permasalahan yang ditemukannya dalam menjalankan tugas di lapangan.


Dalam kesempatan ini, hadir pula Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Prov. Lampung, Juniardi yang juga pimpinan portal media online sinarlampung.com.


Lalu, Nizwar berharap PWI Lampura segera mendata dan memverifikasi secara administrasi anggota dan media yang tergabung dalam organisasi itu.


Untuk itu, anggota PWI diharapkan mampu melakukan tugas jurnalistik dengan profesional dan bermartabat, tidak terindikasi berpihak dengan pihak dan kepentingan tertentu.


Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, tambah Nizwar, narasumber berhak memberikan hak tolak bagi wartawan yang tidak kompeten.


“Dengan sebelumnya menanyakan bukti kompetensi yang dikantongi oknum wartawan dimaksud. Hal ini untuk menjamin serta memberikan kenyamanan kepada stakeholders dalam memberikan informasi yang dibutuhkan publik,” pungkasnya.(rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos