?Harianmomentum.com--Kepala
Biro Adminiatrasi Pimpinan pada Kementerian Dalam Negeri Dr. Agus Fatoni, M.
Si, kembali mendapat kepercayaan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Forum
Protokol Indonesia (FPI) periode 2018-2021.
Rilis yang diterima Redaksi Harianmomentum.com menyebut,
kepengurus FPI 2018-2012 dikukuhkan Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo.
Pengukuhan yang berlangsung di Hotel Mellenimum Jakarta
itu dirangkai dengan Rapat Koordinasi Nasional Keprotokolan
Tahun 2018. Rakor tersebut dihadiri para pejabat keprotokolan dan
humas pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo meminta kepengurusan FPI dapat lebih
aktif melaksanakan program kerja, sesuai tujuan pembentukan forum tersebut.
“Jangan sampai setelah pengukuhan ini tidak ada kegiatan. Bisa dilakukan
pertemuan rutin dan mengadakan kegiatan yang memberikan kontribusi bagi
penyelenggaraan pemerintahan di pusat maupun daerah. Kalau perlu
dibuat identitas khusus, seperti PIN protokol atau bentuk lainnya
biar mudah dikenali dalam menjalankan tugas,” kata Hadi yang juga sebagai
pembina FPI.
Agus Fatoni menerangkan, FPI merupakan tempat berhimpunnya insan
protokol pemerintah dan non pemerintah di tingkat pusat dan daerah, termasuk
para pelaku di bidang tersebut, seperti: para MC atau pembawa acara suatu even,
peminat, pemerhati dan pakar di bidang keprotokolan.
“Forum Protokol Indonesia merupakan wadah silaturahmi, koordinasi,
sinkronisasi, komunikasi dan forum peningkatan kapasitas pribadi dan organisasi
di bidang keprotokolan. Forum ini diharapkan mampu memberikan solusi dan
memberikan rekomendasi dalam penyelesaian berbagai persoalan di bidang
keprotokolan,” kata Fatoni.
Hal senada disampakan Sekretaris Umum Pengurus Pusat FPI Beny
Cahyadie. Menurut dia, setiap tahun FPI menggelar sejumlah kegiatan rutin:
rapat nasional, bimbingan teknis, termasuk ikut membahas dan memberikan masukan
dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan.
“Saat ini, peraturan perundangan di bidang keprotokolan yang masih dalam
tahap finaslisasi dan pengesahan antara lain peraturan pemerintah tentang
keprokolan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010. Peraturan
yang lain adalah Peraturan Presiden tentang Tata Pakaian Acara Kenegaraan dan
Acara Resmi,” terangnya. (rls)
Editor: Harian Momentum