Harianmomentum.com--Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) didorong untuk membentuk kepengurusan sementara (caretaker) Ketua Umum Cabang Bandarlampung karena diindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Hal tersebut ditegaskan mide formatur terpilih periode 1437-1438 H,
Rosim Nyerupa, saat kajian forum kader penyelamat konstitusi yang bertajuk
tenggelamnya Konstitusi HMI di Bandarlampung, Selasa (15/5)
“Seiring berjalannya waktu ghiroh dalam menjadikan HMI sebagai problem
solver seakan-akan tergerus oleh beberapa kader yang bersifat pragmatis bahkan
opportunis, hal ini yang menjadikan trouble maker dalam tubuh HMI Cabang
Bandarlampung," ujar Rosim.
Dia mengatakan, dari berbagai pencapaian dan prestasi yang sudah
ditorehkan HMI juga tak luput dinodai dengan regresifitas dalam sebuah
kebijakan organisasi.
“Jika ditelaah, setidaknya ada beberapa catatan penting bagi kader HMI
Cabang Bandarlampung melihat berbagai fenomena yang terjadi hari ini. Hal itu dimulai
dari mundurnya waktu suksesi konfercab, di mana HMI Cabang Bandarlampung telah
menjalankan roda kepengurusan selama 21 bulan terhitung sejak 5 Agustus 2016
lalu,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Rosim, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga HMI Pasal 28
ayat (3) menyatakan bahwa masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun
semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
“Artinya, berdasarkan waktu pelantikan dan pengukuhan HMI Cabang
Bandarlampung hingga saat ini telah melewati waktu pergantian ketua,” tegasnya.
Selanjutnya di dalam Anggaran Rumah Tangga HMI Pasal 32 Ayat (1) huruf
c, menyatakan bahwa dalam satu periode satu kepengurusan tidak melaksanakan
konferensi cabang selambat-lambatnya selama 18 bulan. Maka akibat hukum yang terjadi
adalah status HMI Cabang Bandarlampung sebagai cabang penuh dapat diturunkan
statusnya menjadi cabang persiapan oleh PB HMI.
Selain itu, terjadi rangkap jabatan yang dilakukan oleh ketua umum HMI
Cabang Bandarlampung, Yefri Febriansah.
Berdasarkan surat keputusan Ketua Umum Pengurus Besar HMI tentang
Susunan Pengurus Besar HMI Periode 2018-2020 Nomor: Istimewa/KPTS/K/08/1439
tanggal 29 Maret 2018 menyatakan Yefri Febriansah menjabat sebagai Wasekjen
Bidang Eksternal PB HMI Periode 2018-2020 dibawah pimpinan Ketua Umum Respatori
Saddam Al-Jihad.
Kemudian juga terjadi rangkap jabatan yang dilakukan oleh ketua umum HMI
Cabang Bandar Lampung, Yefri Febriansah. Padahal, berdasarkan surat keputusan
Ketua Umum Pengurus Besar HMI tentang Susunan Pengurus Besar HMI Periode
2018-2020 Nomor: Istimewa/KPTS/K/08/1439 tanggal 29 Maret 2018 menyatakan Yefri
Febriansah menjabat sebagai Wasekjen Bidang Eksternal PB HMI Periode 2018-2020
dibawah pimpinan Ketua Umum Respatori Saddam Al-Jihad.
“Secara etis, rangkap jabatan memunculkan adanya potensi tungang-menunggang
kepentingan dalam jabatan.Khususnya antara kepentingan pribadi dan kepentingan
umum,” tegas Rosim. (ira)
Editor: Harian Momentum