PB HMI Didesak Bentuk `Carataker` HMI Bandarlampung

img
HMI Cabang Bandarlampung. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) didorong untuk membentuk kepengurusan sementara (caretaker) Ketua Umum Cabang Bandarlampung karena diindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Hal tersebut ditegaskan mide formatur terpilih periode 1437-1438 H, Rosim Nyerupa, saat kajian forum kader penyelamat konstitusi yang bertajuk tenggelamnya Konstitusi HMI di Bandarlampung, Selasa (15/5)


“Seiring berjalannya waktu ghiroh dalam menjadikan HMI sebagai problem solver seakan-akan tergerus oleh beberapa kader yang bersifat pragmatis bahkan opportunis, hal ini yang menjadikan trouble maker dalam tubuh HMI Cabang Bandarlampung," ujar Rosim.


Dia mengatakan, dari berbagai pencapaian dan prestasi yang sudah ditorehkan HMI juga tak luput dinodai dengan regresifitas dalam sebuah kebijakan organisasi.


“Jika ditelaah, setidaknya ada beberapa catatan penting bagi kader HMI Cabang Bandarlampung melihat berbagai fenomena yang terjadi hari ini. Hal itu dimulai dari mundurnya waktu suksesi konfercab, di mana HMI Cabang Bandarlampung telah menjalankan roda kepengurusan selama 21 bulan terhitung sejak 5 Agustus 2016 lalu,” ungkapnya.


Padahal, lanjut Rosim, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga HMI Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner. 


“Artinya, berdasarkan waktu pelantikan dan pengukuhan HMI Cabang Bandarlampung hingga saat ini telah melewati waktu pergantian ketua,” tegasnya.


Selanjutnya di dalam Anggaran Rumah Tangga HMI Pasal 32 Ayat (1) huruf c, menyatakan bahwa dalam satu periode satu kepengurusan tidak melaksanakan konferensi cabang selambat-lambatnya selama 18 bulan. Maka akibat hukum yang terjadi adalah status HMI Cabang Bandarlampung sebagai cabang penuh dapat diturunkan statusnya menjadi cabang persiapan oleh PB HMI.


Selain itu, terjadi rangkap jabatan yang dilakukan oleh ketua umum HMI Cabang Bandarlampung, Yefri Febriansah.


Berdasarkan surat keputusan Ketua Umum Pengurus Besar HMI tentang Susunan Pengurus Besar HMI Periode 2018-2020 Nomor: Istimewa/KPTS/K/08/1439 tanggal 29 Maret 2018 menyatakan Yefri Febriansah menjabat sebagai Wasekjen Bidang Eksternal PB HMI Periode 2018-2020 dibawah pimpinan Ketua Umum Respatori Saddam Al-Jihad.


Kemudian juga terjadi rangkap jabatan yang dilakukan oleh ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung, Yefri Febriansah. Padahal, berdasarkan surat keputusan Ketua Umum Pengurus Besar HMI tentang Susunan Pengurus Besar HMI Periode 2018-2020 Nomor: Istimewa/KPTS/K/08/1439 tanggal 29 Maret 2018 menyatakan Yefri Febriansah menjabat sebagai Wasekjen Bidang Eksternal PB HMI Periode 2018-2020 dibawah pimpinan Ketua Umum Respatori Saddam Al-Jihad.


“Secara etis, rangkap jabatan memunculkan adanya potensi tungang-menunggang kepentingan dalam jabatan.Khususnya antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum,” tegas Rosim. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos