KPU Rekomendasikan Charta Politica dan SMRC ke Persepi

img
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono.// dokumentasi

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melimpahkan laporan terhadap dua lembaga survei, yakni Charta Politica dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ke Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).


Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/5).


Nanang menerangkan, laporan yang disampaikan Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) telah dipleno KPU.


Meski sebelumnya berkas laporan belum lengkap, namun KRLUPB telah menyerahkan semua alat bukti ke KPU.


"Kita sudah pleno kan pada Senin (14/5) kemarin, bersamaan dengab putusan dewan etik untuk Rakata Institute. Kita bahas sampai sore, dan menonton cuplikan video rilis dari Charta Politica dan SMRC," jelasnya.


Berdasarkan rapat pleno tersebut, KPU Lampung merekomendasikan kepada asosiasi yang membawahi dua lembaga survei tersebut. Yakni, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).


Dia menilai, rilis yang dilakukan Charta Politica dan SMRC sudah pada Maret lalu, sedangkan laporan Koordinator KRLUPB Rakhmad Husein baru pada bulan Mei 2018.


Selain itu, menurut dia, PKPU nomor 8 Tahun 2017 pasal 51 ayat 2 yang menyebutkan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat membentuk dewan etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk melakukan penilaian dugaan pelanggaran etika.


Sehingga, berdasarkan kajian KPU Lampung menyerahkan pengaduan tersebut kepada Persepi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan dua lembaga survei tersebut.


"Jadi tidak otomatis pengaduan masyarakat KPU membentuk dewan etik. Selain datanya yang kurang lengkap, peristiwanya juga sudah lama. Rilis bulan Maret tapi laporannya bulan Mei. Tidak seperti yang Rakata Institute," jelasnya.


Untuk Rakata Institute, dia menerangkan, data rilis dari awal hingga akhir lengkap. Selain itu, rilis Rakata juga sempat menimbulkan polemik.


Dia melanjutkan, sementara pendaftaran untuk lembaga survei ditutup terlebih dahulu.


"Jadi sementara ini kita menunggu keputusan dari asosiasi tersebut," tutupnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos