Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
melimpahkan laporan terhadap dua lembaga survei, yakni Charta Politica dan
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ke Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono saat
ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/5).
Nanang menerangkan, laporan yang disampaikan Koalisi Rakyat Lampung untuk
Pemilu Bersih (KRLUPB) telah dipleno KPU.
Meski sebelumnya berkas laporan belum lengkap, namun KRLUPB telah
menyerahkan semua alat bukti ke KPU.
"Kita sudah pleno kan pada Senin (14/5) kemarin, bersamaan dengab
putusan dewan etik untuk Rakata Institute. Kita bahas sampai sore, dan menonton
cuplikan video rilis dari Charta Politica dan SMRC," jelasnya.
Berdasarkan rapat pleno tersebut, KPU Lampung merekomendasikan kepada
asosiasi yang membawahi dua lembaga survei tersebut. Yakni, Perhimpunan Survei
Opini Publik Indonesia (Persepi).
Dia menilai, rilis yang dilakukan Charta Politica dan SMRC sudah pada Maret
lalu, sedangkan laporan Koordinator KRLUPB Rakhmad Husein baru pada bulan Mei
2018.
Selain itu, menurut dia, PKPU nomor 8 Tahun 2017 pasal 51 ayat 2 yang
menyebutkan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat KPU provinsi dan
kabupaten/kota dapat membentuk dewan etik atau menyerahkan pengaduan tersebut
kepada asosiasi lembaga survei untuk melakukan penilaian dugaan pelanggaran
etika.
Sehingga, berdasarkan kajian KPU Lampung menyerahkan pengaduan tersebut
kepada Persepi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan
dua lembaga survei tersebut.
"Jadi tidak otomatis pengaduan masyarakat KPU membentuk dewan etik.
Selain datanya yang kurang lengkap, peristiwanya juga sudah lama. Rilis bulan
Maret tapi laporannya bulan Mei. Tidak seperti yang Rakata Institute,"
jelasnya.
Untuk Rakata Institute, dia menerangkan, data rilis dari awal hingga akhir
lengkap. Selain itu, rilis Rakata juga sempat menimbulkan polemik.
Dia melanjutkan, sementara pendaftaran untuk lembaga survei ditutup terlebih
dahulu.
"Jadi sementara ini kita menunggu keputusan dari asosiasi tersebut," tutupnya. (adw)
Editor: Harian Momentum