Harianmomentum.com--Pengangkatan
sejumlah pejabat yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandarlampung M
Yusuf Khohar dinilai bertentangan dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
Ketua
Komisi 1 DPRD Bandarlampung Nu’man Abdi, Minggu 20 Mei 2018, menyebutkan
ketentuan yang ditabrak Plt Wali Kota itu berupa Surat nomor
0276/KR.V.25.5/2018 BKN Regional V yang ditandatangani Kepala Kantor
Regional V BKN Istati Atidah.
Dalam
surat itu, BKN menyatakan plaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan
atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahaan status hukum
pada aspek kepegawaian.
“Surat
itu menyatakan bahwa pengangkatan sejumlah pejabat PLt di sejumlah satker oleh
Plt wali kota tidak sesuai aturan. Bertentangan dengan Surat Kepala BKN k 26
30/v.20-3/99 5 Februari 2018 tentang kewenangan Plt,” kata Nu’man Abdi.
Menurut
Nu’man, dalam surat tersebut, BKN juga menyatakan Plt wali kota dinyatakan
tidak berwenang mengambil keputusan tindakan dalam aspek kepegawaian yang
meliputi pengangkatan, pemindahaan dan pemberhentian pegawaian.
“Dalam
surat tertanggal 30 April disebutkan, PNS hanya dapat diangkat sebagai Plt atau
Plh jika dia memangku jabatan yang sama atau satu tingkat di atasnya. Dan, PNS
yang menduduki jabatan Plt atau jabatan fungsional, hanya dapat
diperintahkan sebagai Plt dalam jabatan pengawas dan tidak dapat ditugaskan
sebagai Plt administrator atau pimpinan tinggi pratama,” jelas Nu’man.
Karena
itu, DPRD Kota Bandarlampung tidak akan mengakui keberadaan para pejabat yang
diangkat tidak sesuai aturan tersebut.
“Dengan
surat BKN ini kita tambah yakin, bahwa ada aturan yang dilanggar Plt wali kota.
Kami bersikap tidak akan mengakui pejabat –pejabat yang diangkat dengan
menabrak aturan itu,” tukasnya. (aji)
Editor: Harian Momentum