Plt Wali Kota Dinilai Tabrak Peraturan BKN

img
Plt Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Kohar. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pengangkatan sejumlah pejabat yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Khohar dinilai bertentangan dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Ketua Komisi 1 DPRD Bandarlampung Nu’man Abdi, Minggu 20 Mei 2018, menyebutkan ketentuan yang ditabrak Plt Wali Kota itu berupa Surat nomor 0276/KR.V.25.5/2018 BKN Regional V yang  ditandatangani Kepala Kantor Regional V BKN Istati Atidah.

 

Dalam surat itu, BKN menyatakan plaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahaan status hukum pada aspek kepegawaian.  

 

“Surat itu menyatakan bahwa pengangkatan sejumlah pejabat PLt di sejumlah satker oleh Plt wali kota tidak sesuai aturan. Bertentangan dengan Surat Kepala BKN k 26 30/v.20-3/99 5 Februari 2018 tentang kewenangan Plt,” kata Nu’man Abdi.

 

Menurut Nu’man, dalam surat tersebut, BKN juga menyatakan Plt wali kota dinyatakan tidak berwenang mengambil keputusan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahaan dan pemberhentian pegawaian.

 

“Dalam surat tertanggal 30 April disebutkan, PNS hanya dapat diangkat sebagai Plt atau Plh jika dia memangku jabatan yang sama atau satu tingkat di atasnya. Dan, PNS yang menduduki jabatan Plt atau jabatan  fungsional, hanya dapat diperintahkan sebagai Plt dalam jabatan pengawas dan tidak dapat ditugaskan sebagai Plt administrator atau pimpinan tinggi pratama,” jelas Nu’man. 

 

Karena itu, DPRD Kota Bandarlampung tidak akan mengakui keberadaan para pejabat yang diangkat tidak sesuai aturan tersebut.

 

“Dengan surat BKN ini kita tambah yakin, bahwa ada aturan yang dilanggar Plt wali kota. Kami bersikap tidak akan mengakui pejabat –pejabat yang diangkat dengan menabrak aturan itu,” tukasnya. (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos