Ribuan PTPS Siap Jalankan Tugas di Bandarlampung

img
Panwaslu Bandarlampung saat foto bersama PTPS di Kecamatan Rajabasa.// ist

Harianmomentum.com--Sebanyak 1.313 orang Pengawas Tepat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Bandarlampung, dikukuhkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Paswaslu) di tiap kecamatan, Minggu (3/6/2018).

 

Ketua Panwaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, PTPS merupakan ujung tombak dalam melakukan pengawasan pemilu, khususnya pada hari pencoblosan 27 Juni mendatang.

Alasannya, menurut Candra, PTPS mempunyai peran penting dalam mengawasi seluruh proses di TPS masing-masing.

 

"PTPS hari ini secara serentak telah dilantik oleh Panwaslu Kecamatan masing masing, PTPS merupakan ujung tombak pengawas pemilu, PTPS mempunyai peran vital karena mengawasi semua proses di TPS," kata Candra kepada harianmomentum.com, semalam.

 

Dia menjelaskan, setiap TPS akan diawasi satu orang PTPS. Untuk di Bandarlampung terdapat 1.313 TPS.

 

"TPS di Bandarlampung ada 1.313, jadi kita rekrutnya sesuai dengan jumlah tersebut," ujarnya.

Dia berpesan kepada PTPS agar menjalankan amanah yang telah diberikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, dia juga meminta kepada PTPS untuk menjaga hak pilih masyarakat pada saat pencoblosan 27 Juni mendatang.

 

"Jalankan amanah yang telah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jagalah hak pilih masyarakat yg akan menggunakan hak pilihnya. Sesuai dengan Mars Bawaslu, yaitu menjaga hak pilih di seluruh negeri," harapnya.

 

Dia juga meminta kepada PTPS untuk melaporkan kepada Panwaslu kecamatan atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), jika ada yang tidak sesuai dengan aturan pemilu.

 

"Kita semua mempunyai kewajiban untuk hal itu. Laporkan kepada PPL atau Panwaslu kecamatan apabila dirasa ada hal yg kurang sesuai dengan aturan kepemiluan," tutupnya.

 

Kordiv SDMO Asep Setiawan menjelaskan, sebelum dilantik Panwaslu telah membuka pendaftaran penerimaan PTPS selama satu minggu. Dimulai sejak 21 sampai 27 Mei 2018.

 

Pembentukan PTPS sebanyak 1313 orang ini akan ditempatkan sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan di Bandar Lampung.

 

"Penerimaan peserta sudah dilakukan berdasarkan ketentuan, salah satunya yakni peserta pengawas harus berdomisili sesuai lokasi TPS yang akan diawasi. Nantinya akan dilakukan bimtek terkait peranan dan tugas PTPS, setelah sebelumnya nanti Panwaslu Kecamatan akan kami Bimbingan Teknis terlebih dahulu," terang Asep.

 

Sementara, Kordiv Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, ia berpesan agar seluruh Pengawas TPS yang telah dilantik benar-benar dapat menjalankan tugas sebaik mungkin.

 

Sesuai dengan teks Mars Bawaslu, pengawas pemilu bertugas untuk menjaga  hak pilih Warga Negara Indonesia di seluruh negeri, sesuai dengan sumpah yang telah dibacakan dan diucapkan.

 

"Pengawas TPS adalah bagian dari keluarga besar Panwaslu dan Bawaslu. Untuk itu, sebagai penyelenggara pemilu kita harus menjaga integritas satu sama lain dalam menyukseskan Pilgub mulai dari hari ini hingga selesai," ungkap Yahnu.

 

Yahnu berharap anggota PTPS yang telah dibentuk memiliki kredibilitas, integritas, dan kompetensi yang baik. Termasuk mampu menjaga independensi dan netralitas.

Tujuan pembentukan PTPS sebagai garda terdepan pengawasan yakni supaya Pilgub 2018 di Kota Bandar Lampung dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Kita harus berani menegur dan melaporkan jika terdapat pelanggaran. Apabila PTPS berani melaporkan segala bentuk kecurangan, tentunya proses Pemilihan Gubernur di Kota Bandar Lampung ini akan berjalan dengan aman, lancar dan tanpa hambatan. Laksanakan tugas sesuai amanah dengan rasa penuh tanggungjawab," tegas Yahnu. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos