Harianmomentum.com--Sebanyak 1.313 orang Pengawas Tepat Pemungutan
Suara (PTPS) di Kota Bandarlampung, dikukuhkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Paswaslu) di tiap kecamatan, Minggu (3/6/2018).
Ketua Panwaslu
Bandarlampung Candrawansah mengatakan, PTPS merupakan ujung tombak dalam
melakukan pengawasan pemilu, khususnya pada hari pencoblosan 27 Juni mendatang.
Alasannya, menurut
Candra, PTPS mempunyai peran penting dalam mengawasi seluruh proses di TPS
masing-masing.
"PTPS hari ini
secara serentak telah dilantik oleh Panwaslu Kecamatan masing masing, PTPS
merupakan ujung tombak pengawas pemilu, PTPS mempunyai peran vital karena
mengawasi semua proses di TPS," kata Candra kepada harianmomentum.com,
semalam.
Dia menjelaskan, setiap
TPS akan diawasi satu orang PTPS. Untuk di Bandarlampung terdapat 1.313 TPS.
"TPS di
Bandarlampung ada 1.313, jadi kita rekrutnya sesuai dengan jumlah
tersebut," ujarnya.
Dia berpesan kepada PTPS
agar menjalankan amanah yang telah diberikan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dia juga
meminta kepada PTPS untuk menjaga hak pilih masyarakat pada saat pencoblosan 27
Juni mendatang.
"Jalankan amanah
yang telah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jagalah hak
pilih masyarakat yg akan menggunakan hak pilihnya. Sesuai dengan Mars Bawaslu,
yaitu menjaga hak pilih di seluruh negeri," harapnya.
Dia juga meminta kepada
PTPS untuk melaporkan kepada Panwaslu kecamatan atau Pengawas Pemilu Lapangan
(PPL), jika ada yang tidak sesuai dengan aturan pemilu.
"Kita semua
mempunyai kewajiban untuk hal itu. Laporkan kepada PPL atau Panwaslu kecamatan
apabila dirasa ada hal yg kurang sesuai dengan aturan kepemiluan," tutupnya.
Kordiv SDMO Asep
Setiawan menjelaskan, sebelum dilantik Panwaslu telah membuka pendaftaran
penerimaan PTPS selama satu minggu. Dimulai sejak 21 sampai 27 Mei 2018.
Pembentukan PTPS
sebanyak 1313 orang ini akan ditempatkan sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar
di seluruh kecamatan dan kelurahan di Bandar Lampung.
"Penerimaan peserta
sudah dilakukan berdasarkan ketentuan, salah satunya yakni peserta pengawas
harus berdomisili sesuai lokasi TPS yang akan diawasi. Nantinya akan dilakukan
bimtek terkait peranan dan tugas PTPS, setelah sebelumnya nanti Panwaslu
Kecamatan akan kami Bimbingan Teknis terlebih dahulu," terang Asep.
Sementara, Kordiv
Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, ia berpesan agar seluruh Pengawas
TPS yang telah dilantik benar-benar dapat menjalankan tugas sebaik mungkin.
Sesuai dengan teks Mars
Bawaslu, pengawas pemilu bertugas untuk menjaga hak pilih Warga
Negara Indonesia di seluruh negeri, sesuai dengan sumpah yang telah dibacakan
dan diucapkan.
"Pengawas TPS
adalah bagian dari keluarga besar Panwaslu dan Bawaslu. Untuk itu, sebagai
penyelenggara pemilu kita harus menjaga integritas satu sama lain dalam
menyukseskan Pilgub mulai dari hari ini hingga selesai," ungkap Yahnu.
Yahnu berharap anggota
PTPS yang telah dibentuk memiliki kredibilitas, integritas, dan kompetensi yang
baik. Termasuk mampu menjaga independensi dan netralitas.
Tujuan pembentukan PTPS
sebagai garda terdepan pengawasan yakni supaya Pilgub 2018 di Kota Bandar
Lampung dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita harus berani
menegur dan melaporkan jika terdapat pelanggaran. Apabila PTPS berani
melaporkan segala bentuk kecurangan, tentunya proses Pemilihan Gubernur di Kota
Bandar Lampung ini akan berjalan dengan aman, lancar dan tanpa hambatan. Laksanakan
tugas sesuai amanah dengan rasa penuh tanggungjawab," tegas Yahnu. (adw)
Editor: Harian Momentum