Oknum Honorer Pemkot Jadi Bandar Narkoba

img
Ekspos kasus penangkapan tersangka GR, oknum honorer bagian keuangan Pemkot Bandarlampung yang menjadi pengedar sabu. (acw)

Harianmomentum.com-- Karena kehabisan uang untuk membeli narkoba, oknum honorer bagian keuangan Pemkot Bandarlampung berinisial GR (29) diduga nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

 

Hal itu terungkap saat ekspos kasus penangkapan tersangka GR, warga Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (7/6/18).

 

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan GR dilakukan Satresnarkoba Polresta setempat pada Rabu (30/5) lalu di sebuah rumah indekost, Jalan Jatibaru, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

 

“Tersangka sudah menjadi incaran petugas. Karena berdasarkan informasi yang kami terima dari tiga tersangka sebelumnya mengatakan bahwa mereka membeli sabu dari GR,” kata Kapolresta yang akrab disapa Murbani tersebut.

 

Menurut Murbani, tersangka sudah cukup lama memperjual belikan barang haram tersebut.

“Dia ini (tersangka) pemain lama. Tapi baru kali ini tertangkap,” terangnya.

 

Dari penangkapan terhadap tersangka, sambung dia, petugas turut mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 8,2 gram, 16 paket sedang sabu seberat 7,32 gram dan 4 paket kecil sabu seberat 0,88 gram.

 

“Selain itu ada satu timbangan digital, satu unit hp nokia, Mobil Toyota Yaris, dan satu unit sepeda motor yamaha Nmax yang digunakan untuk mengedarkan narkoba,” jelasnya.

 

Sementara, Kasatresnarkoba Polresta setempat, Kompol Muhammad Ali Muhaidori mengungkapkan bahwa tersangka telah beberapa kali mengedarkan sabu.

 

“Hasil penyelidikan kami, tersangka yang merupakan honorer di bagian keuangan Pemkot Bandarlampung ini sudah lebih dari dua kali mengedarkan sabu,” ujar Ali kepada Harianmomentum.com.

 

Menurut Ali, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar berinisial J yang merupakan rekan GR.

 

“Tersanka GR ini membeli narkoba dari bandar berinisial J di daerah Gang PU,” ujar Ali.

 

Saat diwawancarai awak media, tersangka GR mengaku nekat menjual narkoba karena sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram yang  biasa dikonsumnya tersebut. “Dulunya saya hanya pemakai,” ujar tersangka GR.

 

Menurut tersangka, gajinya Rp1,2 juta sebagai honorer hanya cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan istrinya. Sehingga, untuk mendapatkan sabu dia harus mengedarkannya terlebih dahulu. “Saya beli paket sedang. Saya pecah jadi 16 paket kecil untuk dijual,” ucapnya.

 

Biasanya, sambung dia, satu paket kecil dijual dalam kurun waktu lebih dari satu minggu dengan harga beragam, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. “Saya baru tiga bulan jual narkoba. Saya menyesal, tobat,” jelasnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos