Harianmomentum.com--
Karena kehabisan uang untuk membeli narkoba, oknum honorer bagian keuangan
Pemkot Bandarlampung berinisial GR (29) diduga nekat menjadi pengedar narkotika
jenis sabu.
Hal itu terungkap saat
ekspos kasus penangkapan tersangka GR, warga Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Way
Ratai Kabupaten Pesawaran di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (7/6/18).
Kapolresta
Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan GR
dilakukan Satresnarkoba Polresta setempat pada Rabu (30/5) lalu di sebuah rumah
indekost, Jalan Jatibaru, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
“Tersangka sudah menjadi
incaran petugas. Karena berdasarkan informasi yang kami terima dari tiga
tersangka sebelumnya mengatakan bahwa mereka membeli sabu dari GR,” kata
Kapolresta yang akrab disapa Murbani tersebut.
Menurut Murbani,
tersangka sudah cukup lama memperjual belikan barang haram tersebut.
“Dia ini (tersangka)
pemain lama. Tapi baru kali ini tertangkap,” terangnya.
Dari penangkapan
terhadap tersangka, sambung dia, petugas turut mengamankan barang bukti satu
paket besar sabu seberat 8,2 gram, 16 paket sedang sabu seberat 7,32 gram dan 4
paket kecil sabu seberat 0,88 gram.
“Selain itu ada satu
timbangan digital, satu unit hp nokia, Mobil Toyota Yaris, dan satu unit sepeda
motor yamaha Nmax yang digunakan untuk mengedarkan narkoba,” jelasnya.
Sementara, Kasatresnarkoba
Polresta setempat, Kompol Muhammad Ali Muhaidori mengungkapkan bahwa tersangka
telah beberapa kali mengedarkan sabu.
“Hasil penyelidikan
kami, tersangka yang merupakan honorer di bagian keuangan Pemkot Bandarlampung
ini sudah lebih dari dua kali mengedarkan sabu,” ujar Ali kepada
Harianmomentum.com.
Menurut Ali, saat ini
pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar berinisial J yang
merupakan rekan GR.
“Tersanka GR ini membeli
narkoba dari bandar berinisial J di daerah Gang PU,” ujar Ali.
Saat diwawancarai awak
media, tersangka GR mengaku nekat menjual narkoba karena sudah kehabisan uang
untuk membeli barang haram yang biasa
dikonsumnya tersebut. “Dulunya saya hanya pemakai,” ujar tersangka GR.
Menurut tersangka,
gajinya Rp1,2 juta sebagai honorer hanya cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan
istrinya. Sehingga, untuk mendapatkan sabu dia harus mengedarkannya terlebih
dahulu. “Saya beli paket sedang. Saya pecah jadi 16 paket kecil untuk dijual,”
ucapnya.
Biasanya, sambung dia,
satu paket kecil dijual dalam kurun waktu lebih dari satu minggu dengan harga
beragam, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. “Saya baru tiga bulan jual
narkoba. Saya menyesal, tobat,” jelasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum