Media Dilarang Memuat Profil Paslon Selama Masa Tenang

img
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat diwawancarai media.// Agung DW

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengimbau kepada media untuk tidak memberitakan profil pasangan calon gubernur dan wakil gubernur selama masa tenang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat ditemui di Hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu (23/6).

Khoir mengimbau, selama masa tenang Pilgub Lampung pada 24 hingga 26 Juni, media tidak diperbolehkan memuat profil dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Tidak hanya itu, media juga dilarang memuat profil partai politik pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Jadi selama masa tenang, media tidak boleh memuat profil atau iklan paslon dan partai politik," jelasnya.

Dia menegaskan, jika ada media yang terbukti memuat profil pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atau partai politik, maka Bawaslu akan melaporkan kepada Dewan Pers.

"Kalau ada media yang terbukti memuat profil, kita akan rekomendasikan kepada Dewan Pers untuk diberikan sanksi," tegasnya.

Namun begitu, dia tetap memperbolehkan media memuat berita pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Akan tetapi, pemberitaan yang dimaksud harus proporsional antar pasangan calon.

"Untuk sifatnya pemberitaan tidak masalah. Tapi, harus proporsional beritanya," tutupnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos