Aniaya Pembatu di Bawah Umur, Seorang ASN Divonis 7 Bulan Penjara
- Hukum
- 06 Okt 2023, 1045 Views
MOMENTUM,Bandarlampung--Septi Aria, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung, dijatuhi vonis tujuh bulan penjara kare. . . .
READ MOREMOMENTUM,Bandarlampung--Septi Aria, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung, dijatuhi vonis tujuh bulan penjara kare. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu -- Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung Fauzi mendapat kepercayaan menakhodai menjadi Ketua Umum. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung resmi melimpahkan berkas perkara AKP Andri Gustami dan tiga ter. . . .
READ MOREMOMENTUM,Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengad. . . .
READ MOREMOMENTUM, Mesuji -- Sudah empat bulan, Polres Mesuji belum berhasil menangkap tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umu. . . .
READ MORE