Pemprov Lampung Apresiasi 12 Raperda Inisiatif DPRD

img
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menerima dokumen pendapat Gubernur atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD di Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD di Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).

Marindo menegaskan bahwa ke-12 Raperda inisiatif legislatif tersebut mencakup berbagai sektor strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Regulasinya meliputi pengelolaan sumber daya air, pengembangan pertanian berbasis urban farming, hilirisasi ubi kayu, pemberdayaan koperasi dan UMKM, pertambangan rakyat, hingga pengembangan desa wisata.

Selain penguatan ekonomi rakyat dan lingkungan, draft regulasi ini juga menjangkau sektor sosial-pendidikan. Sektor ini mencakup fasilitas kebun masyarakat, pengelolaan barang milik daerah, infrastruktur berkelanjutan, pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, tata kelola kelautan-perikanan, serta usulan regulasi anti-LGBT.

Atas nama Pemprov Lampung, Sekdaprov Marindo mengapresiasi kerja legislatif yang dinilai telah melalui kajian mendalam sesuai regulasi dan aspirasi publik. Pembentukan payung hukum ini diproyeksikan mampu mengakselerasi tugas-tugas umum pemerintahan serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Meski menerima seluruh rancangan regulasi tersebut, Pemprov Lampung memberikan sejumlah catatan kritis agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legalitas yang kuat. Pemprov mengingatkan agar materi Raperda tidak memuat pasal yang diskriminatif, tidak memicu tumpang tindih aturan, serta wajib menghormati hak asasi manusia.

Gubernur meminta perhatian khusus terhadap tujuh Raperda yang memiliki keterkaitan dengan regulasi yang sudah berjalan sebelumnya. Pengaturan seperti hilirisasi ubi kayu, fasilitas perkebunan, dan pengelolaan aset daerah diminta fokus memperkuat serta menyempurnakan aturan lama agar adaptif terhadap kondisi terkini.

Secara spesifik, Pemprov memberi catatan mendalam pada pembahasan Raperda tentang Anti-LGBT. Pembahasannya diminta difokuskan pada koridor kewenangan provinsi—seperti kesehatan masyarakat, perlindungan anak, dan pelayanan sosial—serta wajib diselaraskan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit.

Adapun untuk Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov mendorong agar konsep penataan tidak hanya berorientasi pada fisik. Pembangunan fasilitas publik diimbau agar selalu memerhatikan prinsip keselarasan lingkungan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta daya saing daerah.

Pemprov Lampung juga mendesak DPRD agar memberikan ruang konsultasi publik seluas-luasnya selama masa pembahasan. Keterlibatan tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat, hingga Kementerian HAM dinilai krusial guna menghasilkan perda yang responsif dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Dengan persetujuan awal ini, 12 Raperda inisiatif legislatif siap melangkah ke pembahasan pembicaraan tingkat berikutnya melalui Komisi dan Bapemperda DPRD. Sinergi eksekutif-legislatif ini diharapkan melahirkan perda berkualitas yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi warga Lampung.






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos