Perusak Kolong Flyover MBK Bisa Dipidana
- Pemerintahan
- 06 Apr 2021, 894 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Perusak kolong jembatan layang (flyover) Mal Boemi Kedaton (MBK) di Jalan ZA Pagar Alam Bandarlampun. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Perusak kolong jembatan layang (flyover) Mal Boemi Kedaton (MBK) di Jalan ZA Pagar Alam Bandarlampun. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Lebih dari 300 peserta mengikuti program pemagangan dalam negeri yang diselenggarakan Pemerintah Pro. . . .
READ MOREMOMENTUM, Panaragan--Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengunjungi Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) untuk berkoordinasi pe. . . .
READ MOREMOMENTUM, Metro--Para kader poyandu di Kota Metro bisa sedikit bernafat lega. Mereka tidak perlu lagi bingung memikirkan biay. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Elvira Umihani resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampu. . . .
READ MORE