Dua Caleg Bandarlampung Disidang Bawaslu

img
Suasana sidang pelanggaran administratif di Kantor Bawaslu Bandarlampung.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administratif terhadap dua calon legislatif (caleg) setempat: Erwansyah (PAN) Caleg DPRD Bandarlampung Daerah Pemilihan (Dapil) IV dan Nelly Farlinza (PKB) Dapil V.

Ketua Majelis Sidang Yahnu Wiguno Sanyoto menilai kedua caleg tersebut diduga berkampanye tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

"Kasusnya memenuhi syarat formil dan materil, sehingga akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan," kata Yahnu, Kamis (27-12-2018).

Dia menyebutkan kedua caleg tersebut diduga melakukan kampanye. Alasannya, terdapat bahan kampanye yang dibagikan kepada masyarakat.

"Keduanya membagikan bahan kampanye. Seharusnya, pembagian itu ada STTP dari kepolisian," sebutnya.

Diketahui, Erwansyah dilaporkan masyarakat karena diduga membagikan uang saat kegiatan arisan ibu-ibu. Sedangkan, Nelly diduga memberikan sembako kepada warga di Kecamatan Panjang. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos