Harianmomentum.com--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga Dusun Sumber Sari Desa Mandah, dengan terduga Kepala Desa setempat Sutrisno, Kamis (19/7) kemarin.
Alasannya, tanah milik warga tersebut dengan luas kurang lebih 600 meter persegi, diakui Sutrisno sebagai kas desa dan saat ini telah berdiri bangunan yang notabene menggunakan anggaran dana Desa pada program Pemerintah BUMDES.
Adapun saksi saksi yang dimintai keterangan adalah Sriyanto (menantu pelapor) kemudian dua orang lainnya yakni, Harjito, dan Kardiono,mereka tak lain merupakan warga Desa setempat .
Beberapa orang saksi tersebut dimintai keterangan seputar kepemilikan sah tanah milik mbah Wakidi. Hingga kronologis diakuinya tanah tersebut oleh Kepala Desa merupakan milik dan menjadi aset Desa Mandah saat ini.
Dituturkan salah satu saksi , Kardiono, bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Polres Lamsel karena mengetahui sejarah dan asal usul tanah yang dibeli mbah Wakidi dari Muasik (alm) pada tahun tujuh puluhan silam.
"Waktu itu tanah dari Muasik luasnya sekitar 1.600 meteran, dan saya tahu karena saat itu saya sudah bujang tanggung," jelas Kardiono, usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Salah satu nggota Tim kuasa hukum Wakidi, Muhamad Gribaldi mengatakan, kasus itu terpaksa harus dilaporkan ke Polres, karena dalam musyawarah kekeluargaan atau langkah mediasi tidak menemukan solusi.
Bahkan sempat terjadi perselisihan yang berujung pada penyandraan sepeda motor milik menantu kliennya(Sriyanto). Tetapi, beberapa hari kemudian motor itu dikembalikan dan bisa di gunakannya kembali.
Sebelum kuasa hukum melayangkan somasi kepada terlapor, Sutrisno menyatakan tidak bersedia menghadiri pertemuan untuk mediasi tersebut, sesuai undangan yakni bertempat di kantor LMH Pakar di bilangan Kemiling, Bandar Lampung dengan alasan tanah yang menjadi objek permasalahan berada di Desa Mandah.
Berdasarkan surat tanda terima penerimaan laporan nomor: STTPL/590/VI/2018/SPKT tertanggal 29 Juni 2018, lokasi objek sengketa berada di Dusun Sumbersari II, Desa Mandah, RT 017 RW 004 Kecamatan Natar.
Dari keterangan yang dihimpun, tanah milik Wakidi yang kini menjadi sengketa itu pernah dipinjam dan digunakan Desa untuk Puskesmas pada tahun 1980an.
Wakidi saat itu belum menggunakan tanah pekarangan tersebut, sehingga dibiarkan untuk kepentingan umum. Tetapi, belakangan lahan itu dikuasai Kades dengan dalih untuk Bumdes setempat.
"Dari mana dasarnya bisa dikuasai, sementara kliennya mbah Wakidi sudah membeli tanah itu sejak lama, yakni tshun 1974 silam," terangnya.(rel)
Editor: Harian Momentum