Harianmomentum.com--
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung siap menghadapi gugatan di
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub
2018.
Hal itu disampaikan
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono saat ditemui di Kantor KPU
setempat, Jumat (20/7).
Nanang mengatakan, KPU
Provinsi Lampung telah memiliki pengalaman dalam menghadapi sengketa di MK
terkait hasil rekapitulasi perolehan suara.
"Kalau sengketa di
MK itu kan kita sudah punya pengalaman. Jadi kita tanggapi saja sebagai proses
dari Pilkada yang baik," kata Nanang.
Karena itu, dia
menegaskan, KPU Provinsi Lampung telah siap menghadapi gugatan dari Pasangan M
Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono di MK.
"Semua sudah
disiapkan dengan baik. Mulai dari lawyer (pengacara) dan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan," jelas Nanang.
Sementara, Komisioner
KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah mengatakan, KPU RI akan mengadakan rapat
koordinasi (Rakor) terkait persiapan gugatan di MK.
Tio mengatakan, Rakor
tersebut dihadiri seluruh KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang terdaftar
sebagai tergugat di MK.
"Tanggal 24 nanti,
KPU Lampung akan ke KPU RI untuk menghadiri rakor persiapan sengketa di MK.
Pesertanya semua KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terdaftar dalam sengketa
Pilkada," terang Tio, semalam.
Dia menerangkan, dalam
rakor tersebut KPU RI akan menyerahkan buku register perkara dan salinan
permohonan pemohon yang sudah diregistrasi.
"Berdasarkan itulah
nanti, KPU Lampung akan menjawab permohonan pemohon. Tapi jadwalnya belum tahu,
tergantung MK-nya kapan," jelasnya.
Dia menyatakan, ketika
gugatan dari Pasangan Ridho - Bachtiar dan Herman - Sutono di dismissal atau
tidak lanjut sidang, maka KPU Lampung akan menetapkan gubernur dan wakil
gubernur terpilih.
"Gugatannya cuma
sampai di MK, tidak akan lanjut ke Mahkamah Agung (MA). Jadi setelah dismis
atau putusan sidang, KPU Lampung akan langsung menetapkan gubernur dan wakil
gubernur terpilih, satu hari setelahnya," tutup Tio.
Menanggapi hal itu,
Kuasa Hukum Ridho - Bachtiar, Ahmad Handoko hanya bisa pasrah menunggu gugatan
hasil Pilgub Lampung di MK.
Karena itu, Handoko akan
menghormati apa saja keputusan MK terkait hasil Pilgub Lampung. Apakah akan
memutuskan untuk lanjut sidang atau tidak.
"Kami tidak ingin
berandai-andai, apakah ini akan diterima atau tidak. Yang jelas jalur hukumnya
sudah kita lakukan," terang Handoko.
Berdasarkan pasal 158
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Handoko menilai untuk
sengketa Pilgub Provinsi Lampung sangat sulit.
Dia mengatakan,
berdasarkan Pasal 158, gugatan di MK dilakukan jika selisih suara antara pasangan
calon yang menang dengan yang kalah maksimal 0,5 hingga 2 persen.
"Kalau berdasarkan
pasal 158 untuk Lampung memang sulit, tetapi ada juga kita berpatokan pada
yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu. Artinya, MK melihat masalah kita
ini apa, dan bisa mendengar dulu dari pihak-pihak ini. Baru MK memutuskan ini
lanjut atau tidak," jelasnya. (adw/ap)
Editor: Harian Momentum