KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

img
Foto: Google.

Harianmomentum.com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub 2018.

 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono saat ditemui di Kantor KPU setempat, Jumat (20/7).

 

Nanang mengatakan, KPU Provinsi Lampung telah memiliki pengalaman dalam menghadapi sengketa di MK terkait hasil rekapitulasi perolehan suara.

 

"Kalau sengketa di MK itu kan kita sudah punya pengalaman. Jadi kita tanggapi saja sebagai proses dari Pilkada yang baik," kata Nanang.

 

Karena itu, dia menegaskan, KPU Provinsi Lampung telah siap menghadapi gugatan dari Pasangan M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono di MK.

 

"Semua sudah disiapkan dengan baik. Mulai dari lawyer (pengacara) dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," jelas Nanang.

 

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah mengatakan, KPU RI akan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan gugatan di MK.

 

Tio mengatakan, Rakor tersebut dihadiri seluruh KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang terdaftar sebagai tergugat di MK.

 

"Tanggal 24 nanti, KPU Lampung akan ke KPU RI untuk menghadiri rakor persiapan sengketa di MK. Pesertanya semua KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terdaftar dalam sengketa Pilkada," terang Tio, semalam.

 

Dia menerangkan, dalam rakor tersebut KPU RI akan menyerahkan buku register perkara dan salinan permohonan pemohon yang sudah diregistrasi.

 

"Berdasarkan itulah nanti, KPU Lampung akan menjawab permohonan pemohon. Tapi jadwalnya belum tahu, tergantung MK-nya kapan," jelasnya.

 

Dia menyatakan, ketika gugatan dari Pasangan Ridho - Bachtiar dan Herman - Sutono di dismissal atau tidak lanjut sidang, maka KPU Lampung akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

 

"Gugatannya cuma sampai di MK, tidak akan lanjut ke Mahkamah Agung (MA). Jadi setelah dismis atau putusan sidang, KPU Lampung akan langsung menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, satu hari setelahnya," tutup Tio.

 

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ridho - Bachtiar, Ahmad Handoko hanya bisa pasrah menunggu gugatan hasil Pilgub Lampung di MK.

 

Karena itu, Handoko akan menghormati apa saja keputusan MK terkait hasil Pilgub Lampung. Apakah akan memutuskan untuk lanjut sidang atau tidak.

 

"Kami tidak ingin berandai-andai, apakah ini akan diterima atau tidak. Yang jelas jalur hukumnya sudah kita lakukan," terang Handoko.

 

Berdasarkan pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Handoko menilai untuk sengketa Pilgub Provinsi Lampung sangat sulit.

 

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 158, gugatan di MK dilakukan jika selisih suara antara pasangan calon yang menang dengan yang kalah maksimal 0,5 hingga 2 persen.

 

"Kalau berdasarkan pasal 158 untuk Lampung memang sulit, tetapi ada juga kita berpatokan pada yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu. Artinya, MK melihat masalah kita ini apa, dan bisa mendengar dulu dari pihak-pihak ini. Baru MK memutuskan ini lanjut atau tidak," jelasnya. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos