439 Kosmetik Berbahaya dan Ilegal Disita

img
Kosmetik ilegal dan berbahan bebahaya. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung menyita 439 jenis kosmetik ilegal atau mengangdung bahan berbahaya. 

Kepala BPOM Lampung Syamsuliani menyebutkan, kosmetik yang disita itu sebanyak 4.914 kemasan senilai lebih dari Rp127 juta. Ini hasil operasi pasar yang dilakuan BPOM bersama Polda Lampung sejak pekan kedua Juli 2018.

Dari awal pelaksanaan, tugas Balai Besar POM di Bandarlampung melakukan pengawasan terhadap 86 sarana distribusi kosmetika, ditemukan 41 sarana atau 47,64 persen memenuhi ketentuan dan dan 45 sarana atau 33 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK).

"Mereka yang tidak memenui ketentuan, menjual atau mengedarkan kosmetika tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya," ujar Syamsuliani dalam ekspos yang digelar di BPOM Lampung, Senin (23/7). 

Hasil operasi kosmetika ilegal pada 2017 terhadap 19 sarana distribusi kosmetika, ditemukan 5,26% sarana yang memenuhi ketentuan dan 94,74% sarana tidak memenuhi ketentuan.

"Total temuan pada 2017 adalah 879 jenis dan 6260 kemasan dengan total nilai keekonomian sebesar Rp92.198.500," ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit II Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Budiman mengatakan, pelanggaran pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Sementara untuk peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar terkait peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. 

BPOM Lampung bersama Polda Lampung kembali menegaskan agar pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang ilegal atau tidak memenuhi ketentuan ingat masyarakat selalu harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek KLIK (kemasan, label, izin edar, kadaluarsa)," kata Budiman.

Selanjutnya Syamsuliani mengimbau masyarakat untuk memastikan kemasan kosmetik yang dibeli dalam kondisi baik,  baca informasi produk yang tertera pada label nya, memiliki izin edar dari Badan POM RI dan tidak melebihi masa kadaluarsa. 

"Pengawasan obat dan makanan adalah cerita tanggung jawab kita semua," tuturnya 

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas produk obat dan makanan melalui website Badan POM RI atau aplikasi bernama CekBPOM yang bisa diundur di Play Store Android.

Pihaknya berharap partisipasi masyarakat secara aktif  dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran sediaan farmasi dan makanan ilegal untuk informasi lebih lanjut layanan pengaduan konsumen Bandarlampung Jalan Dr Susilo Pahoman Bandarlampung,  atau telpon ke 0721-252212 /081379130000. (ira).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos