Bupati Lamteng Divonis Tiga Tahun Penjara

img
Sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa./ist

Harianmomentum.com--Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif Mustafa divonis tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Putusan itu, dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,  Senin (23/7).

"Terdakwa Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani sebagaimana dilansir detikcom.

Hakim menyatakan terdakwa Mustafa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-undang nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Atas perbutannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta atau diganti (subsider) tiga bulan kurungan,” ucap hakim dalam amar putusannya.

Putusan tersebut, lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa Komisi Penuntut Umum (KPK) yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun dan enam bulan.

Dalam sidang tersebut juga, hakim menuturkan bahwa terdakwa Mustafa terbukti telah memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah. “Suap itu diberikan dengan maksud agar mereka (anggota DPRD) menyetujui rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur,” ujar Hakim.

Karena sebelumnya, sambung hakim, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp300 miliar.

Permohonan pinjaman rencananya akan dimasukkan dalam rencana anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Lamteng 2018. Untuk memulsukannya, sejumlah oknum DPRD Lamteng meminta uang suap.

Mereka adalah Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.

Mustafa menyetujui permintaan uang dan meminta Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman mencari solusinya. Dia sempat bercerita ke Taufik kalau Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga datang menemuinya meminta uang Rp5 miliar agar diserahkan ke pimpinan DPRD.

Natalis juga pada kesempatan lain sempat menghubungi Taufik untuk meminta tambahan fee Rp3 miliar.  Taufik kemudian melapor ke Mustafa. 

Taufik menemui Mustafa yang lalu mengarahkan untuk mengumpulkan uang dari rekanan yang mengerjakan proyek.

Setelah uang terkumpul, Taufik diminta menyerahkan kepada Natalis Sinaga. Total uang suap Rp9,6 miliar.

”Perbuatan memberikan dalam menjanjikan sesuatu secara berturut-turut. Menimbang fakta di atas, unsur memberi dan menerima sesuatu terpenuhi dalam perbuataan terdakwa," ucap hakim. (*/acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos