Polres Lampura Bekuk Pencuri Sadis

img
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencuri sadis di Lampura./Yansen

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara membekuk salah satu tersangka pencuri yang kerap beraksi dengan sadis terhadap korbannya di wilayah setempat.

"Ruslan (40), tersangka pencuri sadis ini merupakan warga Desa Surakarta Kecamatan Abungtimur ditangkap petugas pada Selasa (24/7) dini hari," ujar Kasat Reskrim Polres LampuRA, AKP Syahrial, Selasa (24/7).

Menurut dia, tersangka beserta komplotannya telah beraksi pada 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar dalam wilayah kecamatan di antaranya Abungtimur, Abungselatan, Abungsemuli, Abungbarat dan Kotabumi Utara.

"Dua TKP dari 23 aksi kejahatan yang dilakukan Ruslan cs mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Kasat.

Sebelum tersangka Ruslan ditangkap, dia menuturkan, terlebih dahulu empat orang kawanannya yang ditangkap. Aksi Ruslan dan kawanannya terbilang sadis karena menggunakan senjata api dan senjata tajam.

"Dalam melakukan aksinya kawanan ini tak segan-segan melukai bahkan membuat korban kehilangan nyawanya," tutur Kasat.

Modus operandi yang kerap kali dilakukan kawanan ini, lanjut Kasat salah satunya dengan melentangkan kayu besar di tengah jalan. Saat terlihat ada korban, tersangka  dan kawanannya  langsung menghampiri korban dengan  menodongkan senjata api dan senjata tajam kearah korban.

Di situ Ruslan kerap berperan sebagai eksekutor pengambilan motor. Setelah itu mereka menjual hasil pembegalan itu ke luar Lampura dan juga di dalam Lampura. "Saat diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa pihaknya melakukan penembakan terhadap tersangka," pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (CURAS) dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.(ysn)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos