Kapolsek Tuba Tengah Batasi Izin 'Orgen Tunggal'

img
Pertemuan tokoh adat masyarakat dengan Polsek Tulangbawang Tengah terkait kesepakatan pembatasan izin hiburan malam./Ferki

Harianmomentum.com--Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Aryanto membatasi izin penyelenggaraan hiburan malam berupa orgen tunggal di wilayah hukum setempat.

"Hiburan malam seperti orgen tunggal justru banyak menimbulkan efek negatif dari pada segi positifnya," kata Kompol Leksan, Selasa (24/7).

Menurut dia, kegiatan itu cenderung efek negatif seperti maraknya oknum masyarakat yang justru pesta minuman keras (miras) sehingga menyebabkan adanya tindak kejahatan ataupun perkelahian.

Untuk itu, Kapolsek mengatakan, pihaknya bersama tokah masyarakat maupun adat setempat menjalin kesepakatan terkait pembatasan izin keramaian dalam bentuk hiburan malam orgen tunggal.

"Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini masyarakat bisa mentaati batasan waktu organ tunggal yang telah disepakati. Hasil dari kesepakatan, akan kita laporkan dengan Kapolres Tulangbawang untuk disepakati/ditentukan batas waktu hiburan malam khususnya organ tunggal," terangnya.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolsek setempat dihadiri tokoh adat H Herman Ata, Sekcam Tulangbawang Tengah Darmawan, Danramil 412-01/TBT diwakili Pelda Yugo Utomo, Kepala Tiyuh/Desa, sejumlah unsur Muspida dan ratusan masyarakat setempat.(frk)

Berikut isi kesapaketan bersama masyarakat dengan Kapolres Tulangbawang:

1. Setiap ada kegiatan keramaian yang menggunakan hiburan Orgen Tunggal dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 18.00 WIB.

2. Kegiatan yang mendapat pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya tradisional/klasik dan bersifat religius dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

3. Dilarang menyajikan minuman keras/narkoba, dilarang dengan nada disco/tarian yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia, dilarang mengadakan sambutan bersifat politik dan mengadakan perjudian dalam bentuk apapun.

4. Bilamana terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat dibubarkan acaranya.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos