Dugaan 'Money Politic', Terdakwa Sebut Tak Gunakan Uang Arinal-Nunik

img
Foto : Sidang empat terdakwa narapidana Lapas Rajabasa yang diduga terlibat kasus politik uang / acw.

Harianmomentum.com--Sidang kasus dugaan money politic (politik uang) pada Pilgub Lampung 2018, empat terdakwa yang juga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandarlampung menyebutkan menggunakan dana pribadi untuk dibagikan, bukannya uang Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga Arinal Djunaidi-Chusnunia.

Keempat terdakwa yang merupakan narapidana Lapas Rajabasa menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (25/7) yakni Intan Dermawan (45), Apin (33), Suhaimi (36) dan Mawardi (45).

Kendati didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah didampingi Jaksa M Randy Al Kaisya dengan diketuai Hakim Riza Fauzi.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa membantah telah memberi ataupun menerima uang senilai Rp50 ribu dengan maksud untuk memilih pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur tertentu.

Walau demikian, terdakwa Intan Darmawan membenarkan bahwa sebelum Pemilu 2018 dimulai dirinya sempat memberi uang senilai Rp50 ribu kepada tiga terdakwa lain. Namun, dia menegaskan bahwa uang itu adalah miliknya pribadi, bukan dari paslon tertentu.

“Saya hanya memberi uang untuk mereka membeli rokok. Itupun uang saya pribadi. Bukan dari paslon tertentu. Jadi tidak ada maksud sedikitpun saya untuk mempengaruhi hak pilih mereka (tiga terdakwa lain),” kata terdakwa Intan dipersidangan.

Hal senada dikatakan oleh tiga terdakwa lain yang dianggap jaksa telah menerima uang dari terdakwa Intan. Menurut ketiga terdakwa tersebut, terdakwa Intan memberikan uang kepada mereka tanpa perintah apapun.

“Saat dia (terdakwa Intan) memberi kami uang, kami tidak disuruh untuk memilih paslon tertentu,” pengakuan ketiga terdakwa.

Sementara, penasehat hukum para terdakwa, Gunawan Raka menuturkan bahwa pemberian uang oleh sesama narapidana di dalam lapas adalah hal yang wajar dan biasa terjadi.

“Namanya juga sesama napi, mereka itu sudah biasa saling berbagi. Masa iya, ada napi lagi dapat rejeki, ngasih duit kenapi lain gak boleh,” kata Gunawan saat diwawancarai awak media usai sidang.

Lebih lanjut Gunawan menuturkan, bahwa dalam kasus ini pihaknya menilai ada hal yang janggal. Merurut dia, tidaklah mungkin paslon nomor urut tiga membagi-bagikan uang di dalam lapas setempat, karena pada faktanya di lapas setempat suaranya hanya sedikit.

"Saya sempat nanya kepada para terdakwa, siapa yang paling banyak perolehan suaranya di Lapas Rajabasa? katanya pasangan nomor urut dua, disusul paslon nomor urut satu. Pasangan nomor urut tiga itu cuma dapat 10 suara," tuturnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Intan Dermawan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih sehingga memilih calon tertentu.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 187A ayat (1) berkaitan (junto) pasal 73 ayat (4) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum (pemilu),” kata jaksa dalam dakwaannya.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, yakni Dermawan, Apin dan Suhaimi dinyatakan jaksa bersalah telah menerima pemberiaan ataupun janji, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.

“Ketiga terdakwa diancam pasal 187A ayat (2) berkaitan (junto) pasal 73 ayat (4) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum (pemilu),” kata jaksa dalam dakwaannya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos