4 Napi Dituntut 38 Bulan, Kuasa Hukum Menilai Tak Sesuai Fakta

img
Sidang kasus politik uang yang melibatkan empat napi Lapas Rajabasa di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang. Foto.Dok

Harianmomentum.com--Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung (Lapas Rjabasa) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan politik uang dituntut jaksa 38 bulan penjara serta denda Rp200 juta atau diganti (subsider) dua bulan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, para terdakwa, yakni: Apin (33), Suhaimi (36), Mawardi (45) dan Intan Darmawan (46) melalui tim penasehat hukumnya, Gunawan Raka menyatakan keberatan.

“Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Kami juga menilai kalau dakwaan jaksa tidak jelas,” kata Gunawan usai mendengar tuntutan.

Gunawan menyatakan hal tersebut, lantaran dua saksi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang dikatakan politik uang tersebut.

“Panwaslu hanya memperoleh informasi berdasarkan sumber media sosial (medsos). Hal tersebut sudah terungkap dalam sidang yang digelar pada Kamis 26 Juli 2018 lalu,” jelasnya.

Menurut Gunawan, perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan Pilkada.  “Terdakwa Intan memberikan uang kepada terdakwa lain hanya untuk membeli rokok, jadi tidak ada iming-imingannya,” tegasnya.

Untuk itu, dalam pembelaannya kepada majelis hakim, Gunawan akan meminta agar para kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

“Berita acara pemeriksaan (BAP) telah dicabut oleh para saksi serta para terdakwa lantaran tidak sesuai dengan fakta," kata Gunawan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa menyatakan terdakwa Intan Dermawan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih sehingga memilih calon tertentu.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 187A ayat (1) berkaitan (junto) pasal 73 ayat (4) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum (pemilu),” kata jaksa dalam dakwaannya.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, yakni Dermawan, Apin dan Suhaimi dinyatakan jaksa bersalah telah menerima pemberiaan ataupun janji, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.

“Ketiga terdakwa diancam pasal 187A ayat (2) berkaitan (junto) pasal 73 ayat (4) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” kata jaksa dalam dakwaannya.

Namun demikian, para terdakwa telah mengeaskan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai Hakim Riza Fauzi bahwa uang senilai Rp50 ribu yang diberikan terdakwa Intan kepada terdakwa lain hanyalah untuk membeli rokok. Bukan untuk mengiming-imingi agar memilih calon tertentu. Intan juga mengaku kalau itu adalah uang pribadinya. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos