Bacaleg Golkar Sementara Aman

img
Ilustrasi.

Harianmomentum.com--Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar Lampung akhirnya bisa bernafas lega. 

Setelah bakal calon legislatif (Bacaleg) dari daerah pemilihan (Dapil) VII Lampung Tengah (Lamteng), ternyata bukan tersandung kasus korupsi, melainkan kasus penggelapan.

Sehingga, Achmad Junaidi Sunardi yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Lampung memiliki peluang lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu terungkap usai klarifikasi yang dilakukan KPU Lampung terhadap DPD I Partai Golkar setempat, terkait kasus yang pernah menjerat Achmad Junaidi Sunardi, Senin (27/8/18). 

Menurut Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, hasil klarifikasi ternyata Achmad Junaidi Sunardi pernah terlibat kasus penggelapan.

"DPD I Partai Golkar Lampung hadir untuk klarifikasi dan konsultasi terkait status bacaleg atas nama AJS. Tadi AJS juga hadir, hasilnya ternyata yang bersangkutan terkena pidana dengan pasal 374 KUHP. Bukan pasal korupsi," terang Tio saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menyebutkan, di luar dari mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan asusila terhadap anak, masih dapat mencalonkan diri.

Namun begitu, yang bersangkutan harus melengkapi empat syarat: surat keterangan dari kejaksaan, diumumkan di media massa bahwa pernah terlibat tindak pidana, surat pernyataan dari pemimpin redaksi tempat mengumumkan dan putusan pengadilan.

"Itu kalau yang pernah divonis bersalah dengan masa hukuman percobaan tidak dipenjara. Kalau yang pernah dipenjara harus ada surat dari lapas (lembaga pemasyarakatan), selain itu sama semua," tuturnya.

Dia menyebutkan, persyaratan tersebut harusnya dilengkapi tertanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. "Terkait hal itu kita sarankan untuk melengkapi persyaratan yang disebutkan tadi," ujarnya.

Kendati demikian, KPU Lampung akan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak pada 1 September mendatang.

"Kalau ternyata kita putuskan tidak memenuhi syarat, maka partai politik bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu Provinsi Lampung," tuturnya.

Tio mengaku sejauh ini baru DPD I Partai Golkar Lampung saja yang melakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat.

"Baru Golkar saja. Yang lain belum, tapi sudah dikirimi surat oleh KPU," tutupnya.

Sementara, Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Supriyadi Hamzah membenarkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan terkait kasus Achmad Junaidi Sunardi bukan korupsi. Tetapi, kasus penggelapan uang.

"Kasus penggelapan masih boleh. Yang tidak bisa itu korupsi, bandar narkoba dan asusila anak. Kalau AJS bukan korupsi, tapi penggelapan," ujar Supriyadi usai klarifikasi di Kantor KPU Lampung.

Dia menerangkan, kasus penggelapan tersebut tidak ada sanksi hukum berupa materi atau fisik yang diberikan kepada Junaidi.

"Kita melihat ini semua sudah selesai, semua syarat pencalonan sudah dilengkapi oleh AJS ini," paparnya.

Dia mengaku, DPD I Partai Golkar Lampung selama ini tidak merahasiakan terkait permasalahan tersebut kepada publik.

"Kita sama-sama hanya ingin menegakkan aturan, KPU menjalakan peraturan dan kita juga mejalankan aturan, tapi kalo ada kekeliruan kita harus bersama-sama mengatasi kekeliruan itu," tutupnya. 

Diketahui, klarifikasi tersebut berlangsung tertutup di Aula KPU Provinsi Lampung. Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, terlihat Sekretaris DPD I Golkar Lampung Supriyadi Hamzah, Wakil Ketua Korbid Kepartaian I Made Bagiasa, Achmad Junaidi Sunardi selaku bacaleg dari Dapil VII (Lampung Tengah) dan jajaran pengurus partai. 

Diberitakan sebelumnya, tiga bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Provinsi Lampung terancam dicoret. 

Ketiganya: Daroni Mangku Alam dari Partai Demokrat, Achmad Junaidi Sunardi (Partai Golkar) dan Bonza Kesuma dari PAN. 

Menurut Komisioner KPU Lampung M.Tio Aliansyah, berdasarkan pengaduan dari masyarakat, ketiga bacaleg tersebut pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Jika terbukti, ketiganya akan dicoret dari daftar caleg,” katanya kepada harianmomentum.com, Minggu (26/8/18).

Dia menjelaskan, untuk Achmad Junaidi Sunardi, KPU Lampung telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng).

"Sudah dikonfirmasi ternyata benar dan AJS pernah dihukum percobaan selama 9 bulan," terang Tio.

Selain itu, menurut Tio, PN Gunungsugih juga menyebut Bonza Kesuma (PAN) terlibat dalam kasus serupa. Akan tetapi, KPU masih memperdalam kasus Bonza Kesuma.

Sedangkan, untuk kasus Daroni Mangku Alam, Tio menjelaskan yang bersangkutan pernah menjalani hukuman dua tahun penjara, karena terlibat korupsi proyek stadion Pringsewu tahun 2013/2014.

Untuk itu, KPU Lampung akan menyurati partai demokrat dan juga PN Kotaagung Kabupaten Tanggamus.(adw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos